Ketua Komisi Informasi Jakarta, Harry Ara: “Partisipasi Publik Dan Transparansi Dalam Pilkada 2024 Akan Hasilkan Pemimpin Jakarta Yang Demokratis Dan Berintegritas

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan dukungan Stakeholder pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di The Hermitage, A tribute Portofolio Hotel, Kamis (25/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan ada lima hal yang disampaikan secara sistematis.

Yang pertama, Komisi Informasi DKI Jakarta mengapresiasi KPU DKI Jakarta dalam hal melaksanakan komitmen Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta sebagai badan publik telah melaksanakan prinsif transparansi dan keterbukaan informasi yang di buktikan dengan meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Sehingga, menjadikan Public Trust terkait pemilihan pilkada tahun 2024.

Selanjutnya, keterbukaan informasi pada seluruh tahapan sangat penting. Karena, proses ini akan menentukan hasil pemimpin DKI Jakarta kedepan.

“Kemudian, ada masukan partisipasi publik ini jangan sampai hanya dipermukaan. Artinya, harus sampai ke level forum RT/RW sebagai agen sosialisasi dan menjadikan pilkada ini betul-betul menjadi pesta rakyat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Harry mengapresiasi hal yang di sampaikan Pak Wahyu Dinata selaku Ketua KPU DKI Jakarta. Bahwa “ada sebuah rancangan peraturan yang belum di tetapkan tetapi sudah di sampaikan dan ini bentuk implementasi UU KIP sebagai langkah menyerap partisipasi publik terkait rencana Badan Publik.

Yang ke empat, “semoga di Pilkada tahun 2024 semua menjadi ruang terang jangan sampai terdapat ruang gelap.” pungkas dia.
Prinsipnya semua informasi publik hasil pemilu terbuka dan yang terutama pasca dari TPS kesemua tahapan sampai penetapan semua publik berhak mengakses secara mudah sebagai bentuk komitmen KPU DKI sebagai Badan Publik.

Yang ke lima, Harry menyebutkan Komisi Informasi memastikan saluran hukum terkait keterbukaan informasi publik dan sengketa informasi publik adalah hal yang mutlak secara konstitusi sudah siap dan dapat diselesaikan jauh lebih cepat dari sengketa informasi biasa diluar sengketa pemilihan.
Harapannya semua proses pilkada yang demokratis dan melibatkan partisipasi publik secara masif akan menghasilkan pemimpin Jakarta yang demokratis dan berintegritas.

Similar Posts