Sidang Sengketa Informasi antara TOPAN RI dan Kantah Jaksel Soal Status Tanah di Tebet Ditunda

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi publik antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan di Kantor KI DKI Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Penundaan tersebut ditetapkan karena Termohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan awal ke-IV di Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Karena Termohon tidak hadir dan agendanya setelah sidang ini adalah mediasi, maka sidang kami tunda pekan depan pada Selasa, 7 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Sebelumnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah dokumen legal standing para pihak. Setelah dinyatakan lengkap, para pihak pun bersepakat untuk menempuh jalur mediasi yang rencananya akan digelar pada hari ini. Mediasi para pihak akan dilakukan dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat.

Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa dalam register 0063 yaitu berupa informasi publik mengenai tanah yang terletak di jalan MT Haryono Kav. 4-5, Kelurahan Tebet Barat Dalam, Kecamatan Kota Tebet, Jakarta Selatan meliputi:

1. Foto copy dokumen kepemilikan tanah yang terletak di Jalan MT Haryono, Kav. 4-5, Kelurahan Tebet Barat Dalam, Kecamatan Kota Tebet, Jakarta Selatan

2. Foto copy dokumen asal usul kepemilikan tanah yang terletak di Jalan MT Haryono, Kav. 4-5, Kelurahan Tebet Barat Dalam, Kecamatan Kota Tebet, Jakarta Selatan

3. Foto copy dokumen keberadaan Gedung Pertemuan Advent dan siapa pemilik gedung tersebut yang berada di atas tanah Jalan MT Haryono, Kav. 4-5, Kelurahan Tebet Barat Dalam, Kecamatan Kota Tebet, Jakarta Selatan.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts