Gandeng ICW, KI DKI Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Pulik, Kamis (25/05/2023).

Pelatihan advokasi kebijakan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus membekali kemampuan SDM internal dalam mengadvokasi kebijakan publik.

Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengatakan kemampuan advokasi sangat dibutuhkan dalam mendorong terciptanya kebijakan publik yang dapat memudahkan penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.

“Pelatihan ini menjadi kebutuhan bagi internal KI DKI. Melalui advokasi, Kita dapat mendorong kebijakan publik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta,” kata Aang.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan advokasi kebijakan publik merupakan upaya untuk mengubah kebijakan publik agar lebih adil dan dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.

Terdapat setidaknya tiga skema advokasi yang dapat dilakukan; Pertama, proses-proses legislasi dan yuridiksi, Kedua, proses-proses politik dan birokrasi dan Ketiga, proses-proses sosialisasi dan mobilisasi.

“Kerja-kerja advokasi itu dilakukan secara terencana, dan strategi pembagian kerjanya itu meliputi kerja pendukung (supporting units), kerja garis depan (front lines) dan kerja basis (ground atau underground work),” ujarnya.

Senada, Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik Tibiko Zabar Pradano menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam advokasi yaitu merusmuskan masalah yang diadvokasi, merumuskan tujuan advokasi, merumuskan tawaran solusi, memetakan aktor, menyusun jalan kemenangan advokasi, dan menysun pesan kunci advokasi.

“Setelah itu adalah memilah isu yaitu memotong permasalahan menjadi isu yang kecil-kecil agar lebih mudah dikampanyekan. Isu merupakan bagian dari masalah sekaligus solusi,” ucap Biko sapaan akrabnya.

Tak kalah penting, lanjut Biko, dalam mengadvokasi harus juga melakukan pemetaan kekuatan. Tujuannya untuk mengetahui mana kekuatan-kekuatan yang dapat dimaksimalkan dalam mencapai tujuan advokasi.

Menurut Biko, advokasi pada prinsipnya sama dengan kampanye, yaitu cara untuk mendekatkan pesan advokasi organisasi ke publik. Advokasi juga bertujuan untuk menyampaikan dan menyatukan suara-suara yang tidak didengar.

Diketahui, Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik diikuti oleh Komisioner dan jajaran tenaga ahli KI DKI serta Sekretariat. Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Similar Posts