Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Minta Termohon Siapkan Status Informasi, Sengketa Proyek Drainase Berlanjut ke Tahap Berikutnya

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mulai menyidangkan dua perkara sengketa informasi publik dengan Nomor Register 0001/I/KIP-DKI-PS/2026 dan 0002/I/KIP-DKI-PS/2026.

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Awal tersebut digelar di Ruang Sidang Sengketa Informasi, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, didampingi Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho. Sidang mempertemukan Achmad Riady Syahputra sebagai Pemohon dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon.

Agenda pemeriksaan awal diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak sebagai syarat formil sebelum memasuki pokok sengketa.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali membuka persidangan dengan meminta para pihak memperlihatkan identitas masing-masing.

Dalam keterangannya, Termohon menyampaikan bahwa kuasa untuk perkara Nomor Register 0002 masih dalam proses.

Sementara itu, terkait Register 0001, Termohon menyatakan permohonan informasi salah alamat karena objek informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaannya dan seharusnya ditujukan kepada PPID Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Untuk memastikan kronologi permohonan informasi pada Register 0001, Majelis meminta Pemohon menjelaskan alur permohonan informasi mulai dari penyampaian permohonan, pengajuan keberatan, hingga tanggapan yang diterima dari Dinas SDA.

“Mohon dijawab dengan singkat saja. Permohonan informasi melalui online itu ditujukan kepada siapa?” tanya Ketua Majelis, Aang Muhdi Gozali.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemohon menjelaskan bahwa permohonan informasi diajukan kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Selanjutnya, terkait Register 0002, Aang juga meminta Pemohon menjelaskan latar belakang permohonan informasi agar memperoleh gambaran utuh mengenai proses yang kemudian berujung pada penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Objek informasi yang dimohonkan meliputi dokumen AMDAL atau UKL-UPL proyek pembangunan saluran drainase di Jalan IKPN Bintaro serta salinan 16 dokumen perizinan proyek sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan informasi.

Pemohon menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Dinas Sumber Daya Air (SDA) di lahan miliknya.

Menurut Pemohon, dirinya merupakan pemilik tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan merasa dirugikan akibat pelaksanaan proyek.

Pemohon menyatakan proyek tersebut dilaksanakan tanpa persetujuannya sebagai pemilik lahan, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, tidak memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi, serta diduga belum memenuhi aspek perizinan.

Pemohon juga mengaku telah mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Dinas SDA, namun tidak memperoleh tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali meminta Pemohon untuk menyiapkan dokumen pendukung pada persidangan berikutnya yang dapat menunjukkan keterkaitan objek tanah dengan kepentingan hukumnya.

Selain itu, Majelis juga meminta Termohon menghadirkan kuasa yang sah beserta surat kuasa pada sidang berikutnya agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa kehadiran Termohon pada sidang perdana menjadi kesempatan untuk mempersiapkan jawaban secara komprehensif selama masa penundaan persidangan dua minggu ke depan.

“Kami berharap Termohon dapat mempersiapkan jawaban, termasuk menjelaskan apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak. Apabila belum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong penyelesaian melalui mediasi,” ujar Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa relaas panggilan sebelumnya belum sesuai sehingga Dinas Sumber Daya Air diminta melakukan konsolidasi internal. Setelah diperbaiki, relaas panggilan akan segera dikirimkan kepada para pihak.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemohon telah menjelaskan alasan permohonan informasi yang diajukan.

Karena itu, demi efektivitas persidangan, Termohon diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan pada sidang berikutnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa kedua perkara akan diperiksa secara bersamaan karena memiliki substansi yang sama.

“Kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan karena memiliki kesamaan substansi. Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada 28 Juli 2026 pukul 10.00 WIB,” tutup Aang.

Similar Posts