Penguatan Teknis Mediasi, KI DKI Jakarta Gelar FGD

Penguatan Teknis Mediasi, KI DKI Jakarta Gelar FGD

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta gelar Focus Group Discussion (FGD) Teknis Mediasi Penyelesaian Sengketa informasi bagi jajaran internal di Gedung Graha Mental Spiritual pada (Senin 21/11/2022).

FGD sesi 2  membahas teknis pelaksanaan mediasi dan seputar problematika mediasi dalam mencari solusi.

Dihadiri Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto dan Komisioner Bidang Kelembagaan Lukman Hakim Arifin serta narasumber Fathul Ulum dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi(PSI), Agus Wijayanto bahwa KI DKI Jakarta terus lakukan perbaikan untuk merefresh tentang pemahaman proses mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Agus yakinkan sebagaimana diketahui proses mediasi harus di tempuh terhadap penyelesaian sengketa informasi untuk objek yang tidak dikecualikan oleh badan publik, selain itu jika proses mediasi akan lebih efektif dimana putusannya yang bersifat final mengikat.  Ungkap Agus selaku komisioner PSI.

Narasumber  juga Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum menjelaskan teknik mediasi serta pengalaman dalam teknis menangani perkara mediasi.

Fathul paparkan bahwa output mediasi ada 3 yaitu berita acara mediasi, pernyataan mediasi gagal, kesepakatan mediasi.

Faktanya, mediasi menjadi salah satu hukum beracara dalam penyelesaian sengketa informasi. Penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, Kata Fathul dalam FGD tersebut pada Senin(21/11/2022).

Penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dapat dilakukan terhadap pokok perkara pasal 40 ayat 2 UU KIP 14/2008 yaitu tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi dianggap tidak sebagaimana informasi yang diminta, tidak dipenuhinya informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, penyampaian informasi yang melebihi wkatu diatur dalam UU ini. Tandas Fathul Ulum. 

Peserta diskusi terbatas ini selain jajaran sekretariat dan Tenaga Ahli juga Mahasiswa magang dari Universitas Moestopo turut ikut serta berdiskusi pola pelaksanaan mediasi di KI DKI Jakarta.

Similar Posts