Gandeng FIS UNJ, KI DKI Gelar Diskusi Publik Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Gandeng FIS UNJ, KI DKI Gelar Diskusi Publik Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Gandeng FIS UNJ, KI DKI Gelar Diskusi Publik Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar diskusi publik memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia atau Right To Know Day (RTKD), Rabu (28/09/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar diskusi publik memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia atau Right To Know Day (RTKD), Rabu (28/09/2022).

Diskusi Publik yang bertajuk “Transparansi Kunci Kemajuan Masyarakat dan Badan Publik dari Jakarta Untuk Indonesia Tangguh” ini diselenggarakan di Aula Gedung Ki Hajar Dewantara UNJ.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa peringatan Hari Hak Untuk Tahu pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia Bulgaria pada 28 September 2002 dan kemudian diresmikan oleh UNESCO pada tahun 2015.

RTKD diinisiasi oleh organisasi kebebasan informasi dunia yang kemudian membentuk wadah bernama Freedom of Information (FOI) Advocates Network.

Sejak pertama kali diperingati hingga saat ini sebanyak lebih dari 60 negara telah berpartisipasi memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, termasuk Indonesia.

“RTKD ini merupakan momen bersejarah, di mana waktu itu masyarakat dari berbagai belahan dunia, yang peduli terhadap transparansi berkumpul di Bulgaria dan kemudian mendeklarasikan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia,” kata Harry dalam sambutannnya, Rabu (28/09/2022).

Menurutnya, peringatan RTKD menegaskan bahwa setiap warga negara punya hak yang sama untuk mengakses informasi publik.

Bahkan, untuk mengawal berjalannya keterbukaan informasi publik, Indonesia telah memiliki lembaga pemerintah non struktural bernama Komisi Informasi yang dibentuk untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari Hak Untuk Tahu diharapkan dapat menjadi momentum di mana warga dan pemerintah dari seluruh negara dapat mendukung keberadaan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan berpartisipasi penuh dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Senada, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Sarkadi mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi.

Hal ini bahkan dijamin dalam konstitusi Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Tak hanya itu, setiap warga negara juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Informasi itu saat ini menjadi kebutuhan setiap orang. Konstitusi kita sudah mengatur dengan sangat jelas, bagaimana kita memperoleh informasi dari badan publik yang ada di Indonesia,” ucap Sarkadi.

Sarkadi menegaskan informasi publik menjadi hal yang penting dan esensial bagi masyarakat sebagai instrumen dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

Dia meyakini keterbukaan informasi publik dapat menjadi motor dan penggerak perubahan serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Ini penting sekali, karena kalau tidak tahu informasi publik, bagaimana mungkin kita bisa mengawasi berjalannya suatu pemerintahan,” ungkap dia.

Diketahui, kegiatan RTKD KI DKI di UNJ dimulai pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari FIS UNJ.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Nelvia Gustina, Wakil Dekan FIS UNJ Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si, Kordinator Program Studi Humas dan Informasi Digital FIS UNJ Asep Sugiarto, M.Si, Anggota Kompolnas sekaligus Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Mohammad Dawam S.HI, MH dan dimoderatori oleh News Anchor TV One Prima Alvernia Handyaningtyas.

Similar Posts