Hadiri Diskusi PSI Soal Formula E, Ketua KI DKI : Informasi Hak Semua Orang

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk “Pengawalan Formula E Belum Selesai” yang diselenggarakan Partai Solidariotas Indonesia (PSI) secara daring, Selasa (27/12/2022).

 JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk “Pengawalan Formula E Belum Selesai” yang diselenggarakan Partai Solidariotas Indonesia (PSI) secara daring, Selasa (27/12/2022).

Selain Ketua KI DKI, hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut yaitu Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra S dan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Ahmad Aron Hariri serta Moderator Wakil Ketua PSI DPW DKI Jakarta Emka Farah Mumtaz.

Harry mengapresiasi PSI DKI Jakarta sebagai salah satu partai politik yang konsisten menyelenggarakan diskusi publik mengenai berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, diskusi publik ini sangat penting untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta agar semakin transparan dan konsisten berpegang pada prinsip good and clean government dalam menjalankan roda pemerintahannya.

“Harapan masyarakat terhadap partai politik dan para politisi itu sangat tinggi. Karena itu, diskusi ini menjadi bukti bahwa PSI memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal kebijakan pemerintah,” kata Harry dalam diskusi tersebut, Selasa (28/12/2022).

Harry menjelaskan Pemprov DKI Jakarta harus dapat memberikan informasi secara lengkap dan transparan mengenai berbagai kebijakan termasuk mengenai Formula E.

Di samping itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Diskusi ini upaya mengkiritisi kebijakan, mencari tau, ini bukan bicara enak dan tidak, tapi bicara konteks keuangan daerah dan amanat Pasal 28 F UUD 1945 yang jelas menyebut bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Karena itu, Komisi Informasi DKI Jakarta terus konsisten mensosialisasikan ke berbagai lapisan masyarakat bahwa informasi merupakan hak dasar masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.

“Setiap orang itu pada dasarnya berhak untuk memperoleh informasi mengenai berbagai kebijakan pemerintah. Kami konsisten sosialisasikan Pasal 28F UU 1945 dan UU 14 tahun 2008 tentang KIP ke seluruh lapisan masyarakat agar setiap orang tahu bahwa ada hak yang melekat dalam setiap warga negara, yaitu hak untuk memperoleh informasi publik,” ucap dia.

Lebih lanjut, Harry mengucapkan selamat kepada DPW PSI DKI Jakarta yang telah menjadi nominator terbaik satu dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022.

Harry berharap ke depan semakin banyak partai politik yang informatif dan dapat memberikan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Kami ucapkan selamat kepada PSI yang telah mendapatkan penghargaan terbaik untuk kategori Partai Politik,” pungkasnya

Similar Posts