Gelar Sidang Kedua Antara Dinas Citata DKI dan Akrin Media, Majelis Komisioner Gali Alasan Permohonan Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi non litigasi kedua dengan nomor register sengketa 0015/XI/KIP-DKI-PS/2022 antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/05/2023).

Sidang dipimpin tiga majelis komisioner(MK) yakni Harry Ara Hutabarat sebagai Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota Majelis Komisioner dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Sidang sebelumnya (29/3/2023), MK meminta agar pemohon memperbaiki surat kuasa dengan menggunakan Kop Surat atas nama PT. Akrin Media Cemerlang untuk mewakili Pemohon (Principal) sebagaimana tercatat pada lampiran Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.

Sedangkan termohon pada sidang sebelumnya hanya menunjukan surat tugas untuk memberikan surat kuasa resmi dari atasan PPID.

“Kepada para pihak dipersilahkan menunjukkan kartu identitas serta surat kuasanya masing-masing ke hadapan Majelis Komisioner”, ucap Ketua MK, Harry Ara Hutabarat.

Diketahui, permohonan informasi yang diajukan sebanyak tujuh permintaan secara garis besar mengenai jumlah bangunan di Kota Administrasi Jakarta Barat yang diajukan Surat Peringatan (SP), Surat Segel, Surat Perintah Bongkar dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) IMB dan SLF.

Selanjutnya, Ketua MK Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto dan Luqman Hakim Arifin ketiganya menggali alasan pemohon dari permintaan informasi tersebut.

“Sebetulnya tujuan permintaan informasi secara prinsip untuk apa?,” ucap Ketua MK, Harry Ara Hutabarat kepada Pemohon PT, Akrin Media Cemerlang dikuasakan Johny Tumanggor.

Kuasa dari pemohon Johny Tumanggor menyampaikan bahwa alasan permohonan untuk karya jurnalistik.

“Kami perlu jawaban informasi tersebut untuk karya jurnalistik di media. Kami buat tulisan sebagai informasi bagi masyarakat. Kebetulan di Jakarta barat kami temukan di lapangan, menemukan kejanggalan”. kata Johny.

Namun demikian, termohon menyatakan bahwa pemohon tidak melengkapi permohonan informasi sesuai amanat Pergub DKI Jakarta no 175 tahun 2016 tentang standar layanan informasi.

“Pemohon tidak melengkapi data-data kelengkapan sesuai Pergub DKI 175 tahun 2016”, tegas Septian kuasa dari termohon dalam sidang sengketa ajudikasi non litigasi.

Karena itu, Majelis Komisioner sengketa informasi memutuskan sidang ditunda dan diagendakan pekan depan, pada Rabu(31/5/2023).

Similar Posts