Selangkah lebih maju, KI DKI Apresiasi Kualitas Teknologi Informasi Publik BPAD

Selangkah lebih maju, KI DKI Apresiasi Kualitas Teknologi Informasi Publik BPAD

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/03/2023).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi (BPAD) DKI Jakarta yang meraih penghargaan terbaik ketiga Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022.

Ketua Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyebut visitasi merupakan tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev) tahun sebelumnya. Kegiatan ini juga merupakan suatu usaha untuk mendorong komitmen badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Maksud kehadiran Kami di sini adalah ingin mengapresiasi karena BPAD menjadi salah satu badan publik terbaik ketiga dalam kategori badan di Monev tahun 2022,” kata Aang dalam sambutannya.

Dalam hal ini, pasca dilakukannya Monev di tahun 2022. KI berkomitmen juga untuk memberikan surat rekomendasi kepada masing-masing badan publik terkait hasil monev. Sehingga, badan publik dapat dengan mudah mengoptimalkan layanan informasi publiknya sesuai denga amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.

Aang menerangkan tugas KI DKI selain menyelesaikan sengketa informasi. KI juga bertugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan badan publik terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan aturan turunannya. Melalui Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, diharapkan badan publik dapat memberikan layanan informasi publik yang baik kepada publik.

Peningkatan kualitas layanan informasi publik di BPAD diketahui memang sudah semakin meningkat. Melalui beberapa kanal media sosial dan website yang dimiliki BPAD misalnya. Beberapa kegiatan, alur permohonan informasi serta tanya-jawab dapat dilakukan melalui kanal-kanal tersebut.

Dengan begitu, hal ini juga dapat menjadi catatan laporan dari BPAD kepada KI menjelang monev di tahun 2023 mendatang. Selain untuk menjalankan UU keterbukaan Informasi Publik, tentunya peningkatan kualitas layanan informasi juga didukung teknologi yang saat ini mudah diakses melalui ponsel.

Aang turut menjelaskan, salah satu standar layanan informasi publik dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 adalah salinan laporan yang diberikan badan publik kepada KI. Mulai dari gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi, rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“kami sangat berterimakasih, KI DKI sudah meluangkan waktunya datang ke sini. Segala saran dan masukan agar BPAD menjadi lebih baik kami apresiasi dan kami terima. Kami berharap ke depannya juga kami bisa meraih kategori badan yang terbaik,” Kata Didiek selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam visitasi ke BPAD Provinsi DKI diketahui KI DKI diterima langsung oleh Plt. Kepala Pusdatin Didiek Budi Cahyadi, Staf Analis Komunikasi Massa Aditya Chandra, Kasubag TU BPAD Suripto, dan Anggota PPID BPAD Iswadi.

Similar Posts