Para Pihak Tidak Hadiri Persidangan Pemeriksaan Awal Di KI DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI menggelar sidang sengketa informasi tanpa kehadiran baik pemohon dan termohon, pada Rabu(22/11/2023).

Pemohon Sugiyanto dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadiri persidangan pemeriksaan awal (legal standing) di Komisi Informasi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho menanyakan alasan tidak hadirnya baik pemohon dan termohon kepada panitera pengganti.

“Panitera, apakah ada info kehadiran baik pemohon dan termohon?,’” ujar Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto.

Panitera Pengganti Melin Evalina menyampaikan bahwa pihak pemohon berhalangan hadir dan termohon belum mendapatkan pengesahan surat kuasa dari pimpinan.

Ketua Majelis Agus Wijayanto memerintahkan para pihak untuk hadir dalam persidangan berikutnya dengan agenda yang sama pemeriksaan legal standing pada Rabu (29/11/2023).

Karena itu, majelis sidang sengketa informasi ditutup dan diagendakan kembali pada pekan depan, Rabu (29/11/2023).

Bertugas sebagai majelis, Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua Majelis Komisioner, didampingi Luqman Hakim Arifin serta Aang Muhdi Gozali selaku Anggota serta panitera pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts