Legal Standing Belum Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Antara Bank DKI KCU Balaikota Jakarta dan TOPAN RI Ditunda

Legal Standing Belum Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Antara Bank DKI KCU Balaikota Jakarta dan TOPAN RI Ditunda

Legal Standing Belum Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Antara Bank DKI KCU Balaikota Jakarta dan TOPAN RI Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi ke-II sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal Legal Standing antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta, Selasa (04/04/2023).

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang ajudikasi yang digelar pada Selasa (28/03/2023). Masih dengan agenda yang sama berupa pemeriksaan awal sebagai syarat sah dalam kelengkapan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sebelumnya, kelengkapan surat kuasa badan publik dalam pihak ini Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta yang diperiksa oleh Majelis Komisioner KI dalam persidangan pemeriksaan awal beberapa waktu lalu belum menyertakan surat kuasa dengan tanda tangan atasan PPIDnya. Selain pihak Termohon, pihak Pemohon juga belum melengkapi struktur organisasi dari TOPAN RI. Di mana belum menyertakan nama perwakilan L. Situmorang dalam struktur organisasi TOPAN RI.

Dalam persidangan pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina masih mendapati struktur PPID yang belum memenuhi keabsahan. struktur PPID yang dimaksud dalam badan publik belum sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam Bagian Kedua Pasal 6 ayat 1 Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri atas: a) Atasan PPID; b) PPID; c) PPID Pelaksana; d) Tim Pertimbangan; dan/ atau e) Petugas Pelayanan Informasi Publik.

“Pihak Pemohon yang belum melengkapi struktur organisasi TOPAN RI sesuai tahun masa jabatan diharapkan dapat disesuaikan agar jalannya persidangan dapat dilanjutkan. sehingga pertimbangan majelis komisioner dapat proporsional,” Pungkas Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat.

Dengan pemeriksaan awal yang belum menemui titik temu. Baik antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta, maka sidang ajudikasi ditunda dan akan dilakukan kembali pasca hari raya Idul Fitri.

“Sidang akan dilakukan kembali dengan relaas panggilan para pihak yang akan disampaikan melalui panitera pengganti,” ungkap Nelvia Gustina.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina, Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts