KI DKI Dorong BP BUMD Jalin Sinergi Gelar Sosialiasi KIP ke Seluruh BUMD Se-DKI Jakarta

KI DKI Dorong BP BUMD Jalin Sinergi Gelar Sosialiasi KIP ke Seluruh BUMD Se-DKI Jakarta

KI DKI Dorong BP BUMD Jalin Sinergi Gelar Sosialiasi KIP ke Seluruh BUMD Se-DKI Jakarta

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong BP BUMD untuk bersinergi mensosialiasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke seluruh BUMD di DKI Jakarta.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong BP BUMD untuk bersinergi mensosialiasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke seluruh BUMD di DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat dalam audiensi KI DKI ke BP BUMD di Blok H, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/02/2023).

“Sinergi dengan BP BUMD ini sangat penting, karena selain sebagai badan publik, BP BUMD juga bertugas untuk mengawasi seluruh BUMD di DKI Jakarta,” kata Harry dalam pertemuan tersebut.

Menurut Harry, sinergi dapat dilakukan melalui sosialiasi mengenai pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dalam mengelola dan meningkatkan layanan informasi publik BUMD di Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, Harry menjelaskan bahwa BUMD menjadi salah satu kategori dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) yang diselenggarakan setiap tahunnya oleh KI DKI.

Pada tahun 2022, total terdapat 15 kategori BUMD yang ditargetkan mengikuti monev. Namun hanya 13 BUMD yang mengembalikan Self Assesment Questionnaire (SAQ).

“Karena itu, Kami ingin ke depan ada suatu kepastian peserta monev dari kategori BUMD, Supaya nanti lebih jelas, untuk badan usaha yang payungnya BUMN bisa Kami arahkan untuk monev ke KI Pusat, sementara badan usaha yang payungnya Pemprov DKI, Kami pastikann untuk ikut monev KI DKI,” jelas Harry.

Monev merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan apakah badan publik di wilayah DKI Jakarta telah mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Harry, kegiatan monev bukan hal yang perlu ditakuti oleh badan publik, melainkan harus dimaknai sebagai semangat untuk terus mendorong transparansi sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi warga DKI Jakarta.

“Kalau badan publik itu memahami, dengan ikut monev, secara engggak langsung mempermudah badan publik mencapai goals-nya, Jadi monev upaya KI DKI membantu memperbaiki layanan informasi publik badan publik,” tutur dia.

Gayung bersambut, Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Fitria Rahadiani akan menindaklanjuti rencana sinergi untuk kegiatan sosialisasi UU KIP dan aturan turunannya ke seluruh BUMD di DKI Jakarta.

“Saya sepakat, kita perlu satu sesi sosialiasi , nanti kita undang 24 BUMD untuk mengikuti kegiatan sosiasliasi KIP,” kata Fitria.

Menurutnya, tidak semua BUMD di Provinsi DKI Jakarta dapat mengikuti monev KI DKI. Hal itu karena ada sejumlah BUMD yang porsi kepemilihan saham Pemprov DKI minoritas.

“Dari 24 BUMD itu tidak bisa ikut monev KI DKI semuanya karena memang ada sejumlah BUMD yang posisi saham Pemprov DKI itu minoritas,” ungkap Fitria.

Diketahui, audiensi KI DKI ke BP BUMD dihadiri oleh Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina dan Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho.

Audiensi diterima langsung oleh Plt Kepala BP BUMD DKI Fitria Rahadiani dan Subkoordinator Urusan Data dan Informasi BP BUMD Aan Arifin

Similar Posts