KI DKI Jakarta Ajak Badan Publik Ikuti Monev Tahun 2022

KI DKI Jakarta Ajak Badan Publik Ikuti Monev Tahun 2022

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (23/06/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Audiensi tersebut membahas berbagai hal di antaranya sosialisasi persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2022 hingga mendorong partisipasi seluruh badan publik di wilayah DKI Jakarta untuk terlibat aktif dalam Monev.

Komisioner KI DKI Bidang Kelembagaan Nelvia Gustina mengatakan pada Monev tahun lalu terdapat 15 kategori penilaian badan publik informatif.

Menurutnya dari 15 kategori penilaian tersebut hasilnya menunjukkan bahwa hanya 30 persen badan publik yang informatif dengan rata-rata nilai di atas 80.

“Kami harap tahun ini lebih banyak lagi badan publik yang masuk dalam kategori informatif,” kata Nelvia dalam audiensinya di Lantai 4 Blok G Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Dalam audiensi tersebut, Nelvia juga memohon kerja sama Pemprov DKI untuk mendorong dan mensosialisasikan pentingnya badan publik mengikuti Monev.

Pasalnya, Nelvia mengaku masih terdapat badan publik yang takut dan khawatir mengikuti kegiatan Monev.

Padahal, badan publik tersebut sebenarnya telah memenuhi kategori informatif, misalnya seperti sudah tersedianya informasi yang aktif disampaikan melalui website.

“Ada beberapa dinas yang sangat urgent dan kalau dinilai secara website itu sangat informatif tapi mereka tidak mau terlibat Monev karena mungkin takut. Dan badan publik yang dimaksud ini sering sekali bersengketa di Kami,” ucap dia.

Di samping itu, Nelvia mengapresiasi badan publik yang ikut serta dalam kegiatan Monev tahun lalu.

Kata Nelvia, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya aktif berkonsultasi dengan Komisi Informasi mengenai cara dan langkah apa saja yang mesti dilakukan demi memperoleh status informatif.

“Jadi badan publik yang belum mendapat kategori informatif ini bahkan aktif berkonsultasi mengenap apa saja yang harus diperbaiki untuk bisa memperoleh status informatif,” ujarnya.

Berharap Dukungan Pemprov DKI Gencarkan Edukasi Badan Publik

Sementara itu, Komisioner KI DKI Bidang ASE Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya kegiatan Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) seluruh badan publik di wilayah Jakarta.

Karenanya, perlu dukungan dari Pemprov DKI terutama dari sisi anggaran agar kegiatan tersebut bisa dilakukan secara masif dan berlanjutan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara langsung ke badan publik hingga tingkatan yang paling bawah,” imbuh dia.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisioner KI DKI Harminus Koto menargetkan agar seluruh Penyelesaian Sengketa Informasi dapat selesai di mediasi.

“Hingga saat ini banyak putusan sengketa informasi yang berakhir di mediasi. Hal itu terjadi salah satunya karena sudah banyak badan publik yang telah memahami keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Senada, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto mengatakan pihaknya rutin melakukan edukasi badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi.

“Setiap tahun, kami selalu melakukan edukasi ke badan publik di Pemprov DKI mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Dalam satu tahun itu kami lakukan dua kali FGD,” tutur dia.

Kemudian, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan keterbukaan informasi publik di Jakarta harus terus ditingkatkan.

Untuk itu, dia meminta agar komunikasi dan diskusi berbagai hal mengenai keterbukaan informasi publik dapat dilakukan secara intens antara KI DKI Jakarta dengan Diskominfotik di Pemprov DKI.

“Kami tentu mendorong adanya komunikasi yang intens antara KI DKI dengan Diskominfotik untuk mendorong agar keterbukaan informasi publik di Jakarta semakin baik,” pungkas Sigit.

 

 

 

 

Similar Posts