Ketua Komisi Informasi DKI Dorong Badan Publik Konsisten Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memimpin kunjungan visitasi di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jl. Jati Baru Raya Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin Jakarta Pusat. Rombongan Komisi Informasi diterima langsung Wakil kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syaripudin dan jajarannya.

Harry Ara Hutabarat mengatakan kegiatan visitasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mendorong badan publik agar konsisten dan berkomitmen dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Visitasi merupakan tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022, namun bukan dilihat dari penganugerahannya tetapi bagaimana komitmen badan publik untuk menjadi badan publik yang informatif,” ujarnya.

Menurutnya saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2022, (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. ”Komisi Informasi DKI Jakarta mendapat apresiasi karena membuat terobosan yaitu yang pertama kali memberikan surat rekomendasi tertulis satu persatu kepada badan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Harryy Ara mengatakan surat rekomendasi tertulis langsung diserahkan kepada pemegang pucuk pimpinan di badan publik dengan tujuan agar pimpinan badan publik dapat mendisposisikan jajarannya dalam membenahi dan meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Surat rekomendasi tertulis merupakan bonus untuk Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sehingga memberikan keuntungan untuk badan publik itu sendiri sehingga badan publik dapat membenahi point-point yang kurang sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas layanan dan kopetensi badan publik tersebut,” jelas Harry Ara.

Dalam kesempatan tersebut Harry Ara memberikan apresiasi yang tinggi pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait hubungan dengan publik dan publikasi yang sangat baik serta nihil untuk sengketa informasi publik.

Harry Ara mengajak Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ke depannya untuk membuat program seperti mengedukasi atau mensosialisasi publik terkait Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Saya berharap kedepannya akan banyak literasi-literasi tentang keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang di pakai sebagai dasar untuk berdiskusi atau bersosialisi dengan publik,” harapnya.

Pihaknya juga telah melakukan terobosan membuat satu item khusus terkait pelaporan digitalisasi lewat media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Tiktok yang dikemas sesuai dengan layanan publik sehingga menyentuh segmentasi masyarakat. “Kami memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah berjuang untuk mempublikasikan, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 melalui sisi digitalisasi,” katanya.

Sementara itu Wakil kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, kegiatan visitasi ini penting guna meningkatkan pemahaman dan kualtias pelayanan informasi di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. “Akan ada banyak yang ingin saya dan rekan-rekan tanyakan terkait keterbukaan informasi dan kegiatan monev kepada tim visitasi KI DKI,” katanya.

Syaripudin juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim visitasi KI DKI ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. “Kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seluas-luasnya,” tutupnya.

Similar Posts