Disengketakan, Kantah Jaktim Siapkan Informasi Publik Soal Status Bidang Tanah di Cibubur Pekan Depan

Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur akan mengidentifikasi informasi publik mengenai objek informasi tanah di Cibubur yang disengketakan oleh Pemohon Nelmina Tampubolon ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kantah Jaktim Awal Alengki dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Rabu (24/1/2024).

“Izin majelis, Kami akan mengidentifikasi objek tanah yang dimohonkan oleh Pemohon, apakah di tanah itu telah terbit sertifikat atau tidak dan hasilnya akan Kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” kata Awal dalam sidang tersebut.

Meski demikian, Awal mengatakan tidak semua informasi publik mengenai status objek tanah tersebut bersifat terbuka, melainkan terdapat sejumlah inoformasi yang dikecualikan.

“Tapi untuk informasi yang lebih dari itu, Kami mengacu peraturan yang berlaku, adalah informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian informasi publik dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi.

Dalam kasus sengketa, Aang menegaskan bahwa Termohon bukan berarti harus memberikan seluruh dokumen resmi mengenai objek tanah kepada Pemohon. Termohon hanya perlu memberikan atau bahkan menunjukkan informasi publik mengenai objek bidang tanah di Cibubur yang dimohonkan dan bersifat terbuka.

“Yang dimohonkan oleh Pemohon itu kan informasi mengenai status tanahnya, bukan berarti Termohon memberikan dokumen lengkap mengenai tanah tersebut. Jadi prinsipnya itu melayani bukan untuk menutupi informasi publik,” imbuh dia.

Hal senada, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyebut meski terdapat sejumlah informasi yang dirahasiakan, Termohon tetap harus memberikan jawaban dan penjelasan secara resmi kepada Pemohon.

“Kalau Termohon hanya mampu menjelaskan dan tidak bisa memberikan dokumen dengan berbagai alasan ya tidak apa-apa, misal tanah di alamat ini apakah sudah terbit sertifikat atas nama ini dan itu ya sudah, cukup,” katanya.

Anggota Majelis Komisioner lainnya, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi kehadiran Termohon dalam sidang sengketa informasi publik. Hal ini sebagai bukti komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP.

“Dalam konteks kehadiran Kami mengapresiasi Kantah Jaktim, Kami ingin agar layanan informasi publiknya dapat terus ditingkatkan,” ucap Harry.
Harry berharap, para pihak dapat melengkapi seluruh dokumen legal standing dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan. Sehingga, proses ini akan masuk ke tahap mediasi.

“Jadi kepada Termohon tolong dipersiapkan dari sekarang dokumen yang akan diberikan atau ditunjukkan kepada Pemohon pada sidang berikutnya,” kata Harry.

Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Nelmina Tampubolon dan Kantah Jaktim pada Rabu, 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB.

Diketahui, sidang kali ini hanya dihadiri oleh Termohon Kantah Jaktim. Sementara Pemohon absen dalam sidang tanpa alasan yang jelas.

Similar Posts