KI Jakarta Mediasi Sengketa Informasi Dengan Termohon DPW PPP DKI Jakarta

Komisi informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berhasil memediasi sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) terhadap Termohon DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, Selasa (30/01/2024), bertempat di kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.
Selaku mediator Aang Muhdi Gozali, Lc.MA menjelaskan dari hasil mediasi menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang akan dituangkan dalam putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Dirinya menambahkan ada lima permohonan permintaan informasi salinan data dalam bentuk hardcopy yaitu, Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan Anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Realisasi Anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Neraca DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, serta Laporan Arus Kas DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

Hasil mediasi Pihak termohon bersedia memberikan informasi publik yang sudah disepakati oleh pemohon dan termohon dalam kesepakatan mediasi yaitu Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan, Anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Realisasi Anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Neraca DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
dan Laporan Arus Kas DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

Rudy Kurniawan selaku penerima kuasa dari DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta mengatakan bahwa apabila ada kekurangan informasi a quo termohon menyatakan akan melengkapi sesuai dengan waktu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon.

Perkara sengketa no.register 0072/VIII/KIP-DKI-PS/2023 antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) terhadap Termohon DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta menyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo.

Diketahui sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) terhadap Termohon DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta diketuai Harry Ara Hutabarat, SH.,MH dengan anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani

Similar Posts