KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa Sepanjang Tahun 2021

KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa Sepanjang Tahun 2021

Jakarta – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 (UU KIP) merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi publik yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Hadirnya UU KIP tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam hal permohonan transparansi informasi publik. Pemerintah dalam hal ini, sudah melakukan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga kasus sengketa informasi dapat diminimalisir. Sengketa informasi dari tahun ke tahun menjadi sorotan publik sebagai tolak ukur transparansi Badan Publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Terjaminnya hak masyarakat atas informasi oleh UU KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dalam hal ini, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008” ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 23 UU KIP, disebutkan bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi. Menyelesaikan sengketa Informasi menjadi kewenangan absolut Komisi Informasi sebagaimana amanat UU KIP. Tahun 2021 merupakan tahun pencapaian Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) dalam menyelesaikan seluruh sengketa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon. Sengketa tersebut berjumlah 27 kasus yang beragam mulai dari kasus pertanahan, dana BOP, addendum perjanjian kerjasama, realisasi anggaran Badan Publik hingga informasi hasil verifikasi Bakal Calon RW.

“Tahun ini, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta khususnya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi telah meraih pencapaian yang luar biasa. Karena menyelesaikan seluruh sengketa yang berjumlah 27 register. Dalam penyelesaiannya, sebanyak 11 sengketa atau sekitar 40,7% dari jumlah sengketa yang ada berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan menghasilkan Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat, sesuai Pasal 39 UU KIP” ungkap Arya Sandhiyudha, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Lanjutnya, “Sementara sejumlah 16 sengketa yaitu 50,3% dari jumlah sengketa informasi tersebut, selesai melalui seluruh tahapan persidangan dan menghasilkan Putusan Ajudikasi Nonlitigasi”. (Khumairoh)

 

 

 

 

Similar Posts