Jadi Narasumber Bimtek, Wakil Ketua KI DKI Ungkap Pentingnya Penyusunan Laporan Informasi Publik

Jadi Narasumber Bimtek, Wakil Ketua KI DKI Ungkap Pentingnya Penyusunan Laporan Informasi Publik

Jadi Narasumber Bimtek, Wakil Ketua KI DKI Ungkap Pentingnya Penyusunan Laporan Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina mengatakan bahwa penyusunan laporan layanan informasi publik merupakan salah satu kewajiban badan publik.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina mengatakan bahwa penyusunan laporan layanan informasi publik merupakan salah satu kewajiban badan publik.

Hal tersebut diungkapkan Nelvia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Mekanisme Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (01/02/2023).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik.

“Laporan ini merupakan bentuk komitmen kepatuhan badan publik sendiri. Karena itu bukan hanya sebatas menggungurkan kewajiban tapi harus dibuat secara sunggguh-sungguh sesuai data dan fakta,” kata Nelvia sebagai narasumber dalam webinar tersebut.

Nelvia menjelaskan adanya laporan layanan informasi publik merupakan upaya dalam menciptakan pemerintahan yang baik atau good and clean government. Laporan tersebut bahkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik.

Merujuk pada Pasal 56 PerKi SLIP, dalam membuat lamporan badan publik diberikan waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, salinan laporan disampaikan ke Komisi Informasi.

Laporan layanan informasi publik dibuat dalam bentuk ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan informasi dan laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan informasi publik.

Sementara itu, Subkoordinator Urusan Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Harry Sanjaya mengatakan bahwa laporan layanan informasi publik merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

“Laporan pelaksanaan layanan informasi publik ini disusun sebagai dokumen laporan kinerja badan publik dalam memberikan layanan informasi publik di lingkungan badan publik kepada masyarakat,” kata Harry.

Diketahui, Bimtek yang dilakukan secara online dihadiri oleh seluruh PPID Badan Publik dan SKPD di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.

Similar Posts