Catat, 6 Kewajiban Badan Publik Menurut UU KIP

Catat, 6 Kewajiban Badan Publik Menurut UU KIP

Tahukah Anda bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

JAKARTA – Tahukah Anda bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Karena itu, setiap proses dalam pengambilan keputusan, program kerja yang dijalankan oleh badan publik atau pemerintah itu bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat enam kewajiban badan publik sebagai berikut :

1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.

2. Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas informasi publik.

5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.

Diketahui, di samping kewajiban, beleid tersebut juga memuat hak apa saja yang dimiliki oleh badan publik seperti tertuang dalam Pasal 6 yaitu :

1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Informasi yang dapat membahayakan negara

b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi

d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Similar Posts