Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi dengan Termohon Kelurahan Guntur

Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi dengan Termohon Kelurahan Guntur

Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi dengan Termohon Kelurahan Guntur

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan agenda pembuktikan sengketa informasi publik dengan termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, (08/06/2022) .

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan agenda pembuktikan sengketa informasi publik dengan termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, (08/06/2022) .

Sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Tonggo Marisi Dame S selaku Pemohon dan Leo Yudhantara Harahap selaku Termohon.

Selanjutnya, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Harminus Koto, serta dihadiri oleh Anggota Majelis lainnya Harry Ara Hutabarat, Aang Muhdi Gozali dan Panitera Erwin Rivo Sani.

Ketua Majelis Harminus Koto mengatakan sidang kali ini bertujuan untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang dimiliki oleh pemohon dan termohon dalam sengketa informasi yang diajukan.

Menurutnya, sidang pembuktian juga digelar mengingat sebelumnya kedua belah pihak telah melalui tahapan mediasi sebanyak dua kali.

“Sidang ajudikasi dan non litigasi ini merupakan tahap ketiga atau sidanglanjutan dengan agenda pembuktian karena telah melalui proses mediasi sebanyak dua kali tapi gagal,” kata Harminus dalam sidang tersebut, Rabu (8/6/2022).

Diketahui, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik menyebutkan bahwa alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa dalam sidang ajudikasi non litigasi yaitu surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon dan termohon.

Lalu, petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan keadaan atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat bukti lain dan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Aturan itu juga menjelaskan pemohon dan termohon tidak bisa menjadikan hasil mediasi sebagai alat bukti.

Adapun berikut bunyi Pasal 50 Perki Nomor 1 Tahun 2013:

Seluruh hal yang terungkap di dalam proses mediasi tidak dapat menjadi alat bukti di dalam ajudikasi maupun persidangan di pengadilan terhadap perkara yang sama maupun yang lainnya

Namun demikian, karena pemohon dan termohon belum bisa melengkapi seluruh bukti dalam sidang sengketa informasi tersebut, maka Majelis Sidang memutuksan untuk menunda dan mengangendakan ulang sidang pembuktian yang akan digelar Rabu (15/6/2022) mendatang.

“Sidang kami tunda pada 15 |Juni 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda yang sama yaitu mengumpulkan bukti-bukti dari pemohon dan termohon,” ujar Harminus.

Di samping itu, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali mengimbau kepada termohon dalam hal ini Keluharan Guntur selaku badan publik untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kata dia, Pasal 2 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Dijelaskan juga pemohon informasi publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik,” ucap dia.

Dihubungi terpisah, Tonggo Marisi Dame S mengatakan pihaknya akan kembali mengumpulkan bukti-bukti yang akan dilengkapi dalam persidangan selanjutnya.

Sebagai pemohon, dia menjelaskan ada dua poin informasi yang dimohonkan yaitu informasi mengenai fasilitas umum di Kelurahan Guntur dan informasi peta tahun 1988.

“Sidang sudah berjalan, tapi hingga saat ini apa yang kami minta belum bisa diberikan oleh pihak kelurahan selaku termohon. Karena itu di agenda sidang selanjutnya kami akan coba mengumpulkan bukti-bukti termasuk mungkin menghadirkan saksi ke persidangan,” imbuhnya.

Lalu, Leo selaku termohon mengaku proses persidangan ini merupakan pertama kali dan setelah mendapatkan penjelasan dari majelis dan pelaksana KI DKI menjadi faham dan banyak hal yang belum kita ketahui tentang informasi publik.

“Selama sidang berjalan, pengalaman baru bagi kami sendiri, ternyata banyak hal yang belum kami ketahui. informasi yang harus diketahui warga. dari majelis pun menjelaskan tahapannya sehingga terbuka dan menambah wawasan. dalam sidang pun dapat dijalankan dengan baik,” pungkas Leo.

 

 

Similar Posts