Dalami Pokok Perkara, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Gelar Pemeriksaan Setempat di BPAD Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk. dan Termohon, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

“Kami dari KI DKI Jakarta hari ini melakukan pemeriksaan setempat secara tertutup terkait dokumen yang disengketakan di Komisi Informasi DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam register Nomor 0031/IX/KIP-DKI-PS/2025,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk mendalami pokok perkara serta memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari Termohon terkait objek sengketa informasi publik.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan secara tertutup sehingga tidak dihadiri oleh Pemohon, melainkan hanya dihadiri oleh Majelis dan tim kepaniteraan yang memiliki kewenangan untuk mengikuti persidangan tertutup,” ujar Agus.

Proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk. dan Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah memasuki tahap pembuktian di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa berupa dokumen serah terima aset dengan rincian sebagai berikut: Nomor 90077.73; GUID ID: 8F00DBB6-EAE4-4169-97E6-7BD380512307; KIP: A; PD: Badan Pengelolaan Aset Daerah; UPD: Pejabat Pengelola Aset Daerah – Pengurus Barang Pengelola Pembantu Perolehan dan Penerimaan; Kode Barang: 131010302005; Nama Barang: Tanah Lapangan Parkir Tanah Keras; Nomor Register: 1; Lokasi: Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Pemohon dalam persidangan, informasi publik tersebut akan digunakan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan akurat mengenai lokasi, batas-batas, status hukum, serta gambar teknis dari aset daerah dimaksud.

Selain itu, Pemohon menyebut bahwa informasi terkait diperlukan sebagai bahan klarifikasi dalam proses administratif dan hukum yang sedang berjalan, serta untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Agus menambahkan, setelah pemeriksaan setempat dilakukan, majelis komisioner kembali mengagendakan sidang pembuktian antara para pihak pada Selasa, 21 April 2026 Pukul 10.00 WIB.

“Setelah ini, agenda selanjutnya yaitu sidang pembuktian, para pihak akan dipanggil melalui relaas yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026 Pukul 10.00 WIB, mohon para pihak hadir tepat waktu,” pungkas Agus.

Similar Posts