Majelis Komisioner Terima Bukti Surat Pemohon Sengketa Informasi Terkait Warkah Tanah di Jakarta Utara
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu (11/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta para pihak untuk menunjukkan dokumen alat bukti.
Menurut Harry, alat bukti tertulis penting sebagai bahan pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutus perkara.
“Kalau alat buktinya sudah siap, silakan Pemohon ke depan untuk menyerahkan bukti tertulisnya,” kata Harry.
Harry menjelaskan bahwa dalam agenda pembuktian tersebut seharusnya Majelis mendengarkan keterangan saksi yang telah dihadirkan oleh Pemohon.
Namun, Majelis mempertimbangkan untuk menunda penyampaian keterangan saksi tersebut karena ketidakhadiran pihak Termohon.
“Kami mengapresiasi karena saksi dari Pemohon sudah hadir hari ini. Namun, posisi Termohon tidak hadir. Karena itu, kami ingin keterangan saksi ini juga didengar oleh pihak Termohon,” ujar Harry.
Atas hal tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda kembali sidang pembuktian para pihak hingga April 2026. Pemberitahuan dan pemanggilan sidang selanjutnya akan disampaikan secara resmi melalui relaas oleh Panitera.
“Untuk sidang berikutnya, para pihak akan kami panggil secara patut melalui relaas,” pungkas Harry.
Adapun Majelis Komisioner KI DKI Jakarta yang bertugas dalam persidangan tersebut yakni Ketua Harry Ara Hutabarat, dengan anggota Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah salinan hard copy maupun soft copy data fisik dan data yuridis Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9197/Sunter Jaya dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9198/Sunter Jaya atas nama John Muhamad.
