SMAN 28 Jakarta Raih Predikat Menuju Informatif, KI DKI Soroti Peningkatan Digitalisasi
JAKARTA – SMAN 28 Jakarta Menuju Informatif, KI DKI Soroti Layanan Informasi dan Digitalisasi
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke SMAN 28 Jakarta pada Kamis (30/4/2026) dalam rangka penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dan diterima langsung oleh Kepala SMAN 28 Jakarta, Deni Boy, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan apresiasi atas sambutan pihak sekolah serta menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus penyampaian hasil evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Hari ini kami melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang telah kami lakukan,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil Monev, SMAN 28 Jakarta memperoleh nilai 85,5. Nilai tersebut menempatkan sekolah pada kategori “Menuju Informatif”, namun masih membutuhkan peningkatan sekitar 4,5 poin untuk mencapai kategori “Informatif” dengan ambang batas nilai 90.
Agus menjelaskan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya kelengkapan laporan layanan informasi publik, penguatan digitalisasi, serta pembaruan informasi yang bersifat tahunan.
“Yang sudah tercentang agar terus di-upgrade, terutama informasi berbasis tahun harus diperbarui ke versi terbaru. Sementara yang belum terpenuhi perlu segera dilengkapi,” katanya.
Ia juga mendorong sekolah untuk belajar dari badan publik lain yang telah meraih predikat informatif. Menurutnya, penerapan praktik baik dapat dilakukan dengan mengadaptasi sistem yang sudah berjalan.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya tata kelola layanan informasi publik yang terpusat melalui PPID serta publikasi mekanisme layanan yang jelas, baik di lingkungan sekolah maupun melalui platform digital.
“Alur permohonan informasi harus terbuka dan mudah diakses, baik melalui website maupun media sosial, sehingga masyarakat memahami prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Agus turut menyoroti tingginya sengketa informasi publik yang melibatkan sekolah dalam dua tahun terakhir. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melayani permohonan informasi, termasuk mengantisipasi permintaan yang tidak sesuai dengan tujuan keterbukaan informasi.
Agus juga mengingatkan adanya kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak sesuai dengan tujuan utamanya. Ia menilai, tidak semua permohonan informasi dilandasi kepentingan untuk mendorong transparansi, melainkan ada yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kami melihat ada kecenderungan permohonan informasi yang tidak sepenuhnya ditujukan untuk keterbukaan, sehingga badan publik perlu lebih cermat dalam menelaah setiap permohonan yang masuk,” ujar Agus.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan.
Selain itu, ia menjelaskan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyelesaian keberatan informasi, di mana proses tersebut kini tidak lagi langsung ditangani sekolah, melainkan melalui suku dinas terkait.
Di sisi lain, Agus menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik, mengingat perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.
“Sekarang masyarakat lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial. Karena itu, publikasi informasi perlu menyesuaikan dengan perkembangan tersebut,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 28 Jakarta, Deni Boy, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan, terutama pada aspek digitalisasi dan pengelolaan media informasi.
“Kami akan melakukan evaluasi dan meningkatkan digitalisasi serta memperbarui informasi yang diperlukan. Target kami ke depan adalah mencapai predikat informatif,” kata Deni.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KI DKI Jakarta atas pendampingan dan masukan yang diberikan, serta membuka ruang konsultasi untuk perbaikan ke depan.
Kegiatan visitasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan sekolah, sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
