Sidang Sengketa Informasi Belanja Modal Tanah Provinsi DKI Jakarta Digelar Tertutup.

Jakarta-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) menggelar sidang lanjutan sengketa informasi belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2019 -2020 secara tertutup, pada Selasa( 5/12).

Sidang ajudikasi ke-V dengan agenda pembuktian antara Pemohon Ir. Martua Harianja dan Termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di ruang sidang lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Termohon dan Pemohon belum dapat melengkapi alat bukti. Sesuai ketentuan, dalam pemeriksaan tertutup maka Pemohon dan pengunjung sidang  tidak diperkenankan hadir ditempat.

“Sidang dilakukan tertutup, karena termohon Dinas Pertamanan dan kehutanan Provinsi DKI Jakarta menyatakan Informasi dikecualikan. Sehingga pemohon dan pengunjung sidang harap tidak berada ditempat”, ujar Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, pada Selasa(5/12).

Perlu diketahui, sidang tertutup jika informasi yang dimintakan pemohon informasi adalah informasi dikecualikan oleh termohon. Sehingga majelis komisioner memeriksa dokumen rahasia tersebut tanpa kehadiran pemohon.

Usai pemeriksaan tertutup yang dihadiri kuasa Termohon, maka majelis komisioner kembali membuka persidangan yang dihadiri para pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Persidangan kembali terbuka untuk umum, Majelis Komisioner  meminta kepada para pihak untuk segera menyampaikan kesimpulannya masing-masing paling lambat 12 Desember 2023 sebelum dilaksanakan sidang putusan.

“Pemohon dan termohon dipersilahkan menyampaikan kesimpulan, paling lambat 12 Desember 2023, sehingga bisa langsung dibacakan putusan,” tandas Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

 

 

Similar Posts