Pembacaan Sidang Putusan, Majelis Komisioner KI DKI Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi APIJ

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) dan Termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, Rabu (01/11/2023).

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho.

Dalam putusannya, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi publik Pemohon.

“Amar Putusan memutuskan mengabulkan permohonan informasi publik Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Komisoner KI DKI Aang Muhdi Gozali dalam sidang tersebut di Jakarta.

Majelis Komisioner pun membatalkan lembar pegujian konsekuensi sebagaimata diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang Termohon tuangkan dalam lembar pengujian Nomor 19/HK.02.00 tanggal 11 September 2023.

“Lembar pengujian konsekuensi tersebut tidak relevan dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ucap Aang.

Karena itu, Aang menyebut sebagian pokok permohonan yaitu perihal informasi nama rumah sakit, waktu perawatan dan biaya perawatan bagi masing-masing pasien merupakan informasi publik yang terbuka.

Selanjutnya, informasi publik yang diputuskan untuk dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada Pemohon adalah berupa informasi nama pasien dan alamat pasien.

“Alamat pasien merupakan data pribadi yang dikecualikan karena dapat menimbulkan penyalahgunaan data pribadi pasien,” kata Aang.

Informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa para pihak adalah berupa informasi mengenai realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk biaya perawatan covid-19 untuk tahun anggaran 2021 di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta serta dapat melihat dan mengetahui daftar pasien yang minimal dilengkapi dengan keterangan nama pasien, nama rumah sakit, lama dirawat dan biaya perawatan.

Similar Posts