Batas Waktu Permohonan Informasi Anggaran PKH Wilayah DKI Jakarta, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta : Sidang Ditunda.

JAKARTA-Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi Pemeriksaan Awal antara Pemohon Perkumpulan Aliasi Peduli Indonesia dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/08/2023).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat dalam sidang tersebut bahwa batas waktu permohonan informasi masih akan dikaji pada sidang berikutnya.

Harry selaku Ketua MK mengatakan pada pemeriksaan awal tidak hanya legal standing sehingga masuk substansi khususnya jangka waktu permohonan informasi.

“Atas keterangan dari termohon dan pemohon telah kami dengarkan, batas waktu permohonan kita kaji di sidang berikutnya,” ucap Ketua MK Harry Ara Hutabarat.

Permohonan informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak dalam sidang ini yaitu berupa informasi mengenai anggaran dan realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 untuk masing-masing Kotamadya/Kabupaten dan kecamatan Provinsi DKI Jakarta.

Kedua persidangan tersebut,dihadiri baik pemohon dan termohon.Pihak Pemohon dihadiri Parluhutan Simanjuntak selaku Ketua Aliansi Peduli Indonesia serta Cek Eni selaku Bendahara, sedangkan kuasa termohon yaitu Septian dan Zikri.

Sebelumnya, majelis komisioner telah memeriksa identitas para pihak dan mendengarkan keterangan singkat dari pemohon dan termohon secara lisan terkait permohonan pemohon.
Kuasa termohon Septian mengutarakan bahwa permohonan informasi cukup jelas, namun belum dikuasai sehingga perlu koordinasi dengan Dinas Sosial.

“Kami koordinasi dengan Dinsos untuk merespon permintaan tersebut,” kata Septian selaku kuasa termohon.

Dalam keterangan sidang, Majelis Komisioner telah memeriksa tanggal dokumen dikirim dan diterima pemohon dan termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun tidak ada tanggapan atas keberatan pemohon, kemudian pemohon mendaftarkan sengketa informasi.

Atas penundaan sidang, Majelis Komisioner kembali menjadwalkan ulang sidang ajudikasi nonlitigasi pada Rabu, 6 September Pukul 13.30 wib.

Adapun ketiga majelis dihadiri Ketua Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts