Ketua KI DKI Jakarta Visitasi SMPN 168 Jakarta: Pastikan Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik Berjalan Konsisten dan Ajak Sekolah Bangun Budaya Transparansi
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, melakukan visitasi ke SMPN 168 Jakarta pada Senin (18/5/2026) dalam rangka pendalaman hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sekaligus menyerahkan sertifikat “Menuju Informatif” kepada SMPN 168 Jakarta.
Kedatangan rombongan KI DKI Jakarta disambut langsung oleh Kasatlak Tata Usaha SMPN 168 Jakarta, Friska Sitorus, S.Sos., beserta jajaran sekolah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pendampingan KI DKI Jakarta terhadap badan publik sektor pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Dalam sambutannya, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi komitmen SMPN 168 Jakarta yang berhasil meraih predikat “Menuju Informatif” pada hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel di lingkungan sekolah.
“Predikat menuju informatif merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam membangun keterbukaan informasi. Namun, capaian ini perlu terus ditingkatkan agar layanan informasi publik semakin optimal,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, program visitasi dilakukan sebagai bentuk pendampingan langsung kepada badan publik, khususnya sekolah, agar mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara berkelanjutan. Menurut dia, keterbukaan informasi publik tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola lembaga yang lebih baik dan terukur.
“Kami hadir untuk memastikan sekolah-sekolah yang telah memperoleh predikat menuju informatif dapat terus berkembang. Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi bagaimana sekolah mampu membangun sistem layanan informasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses publik,” katanya.
Ia menambahkan, KI DKI Jakarta tidak hanya menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, tetapi juga melakukan edukasi, advokasi, serta penguatan kelembagaan badan publik melalui monitoring dan evaluasi. Pendampingan tersebut dilakukan melalui pemberian rekomendasi, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga edukasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami hadir bukan sekadar melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pendampingan agar badan publik dapat memenuhi indikator keterbukaan informasi secara lebih terukur. Dampaknya bukan hanya pada layanan informasi publik, tetapi juga pada tata kelola internal sekolah yang lebih baik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Harry juga mendorong SMPN 168 Jakarta untuk menjadi pelopor literasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas sejak dini kepada peserta didik.
Ia berharap sekolah dapat menghadirkan berbagai kegiatan edukatif bertema keterbukaan informasi publik, seperti lomba pidato, menulis, hingga literasi sekolah yang mendorong pemahaman siswa mengenai pentingnya akses informasi sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Menutup kegiatan visitasi, Harry menegaskan pentingnya membangun budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari tata kelola lembaga yang baik.
“Keterbukaan informasi publik perlu menjadi budaya di lingkungan pendidikan. Kami berharap sekolah-sekolah tidak hanya meningkatkan kualitas layanan informasi, tetapi juga menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas sejak dini kepada peserta didik,” kata Harry.
Sementara itu, Kasatlak TU SMPN 168 Jakarta, Friska Sitorus, S.Sos., menyambut baik visitasi KI DKI Jakarta dan menyatakan komitmen sekolah untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan sebagai bagian dari peningkatan layanan informasi publik di lingkungan sekolah.
