Majelis Komisioner KI DKI Jakarta,Minta Badan Publik Patuhi Kesepakatan Mediasi Informasi Dokumen Kontrak LPSE

Majelis Komisioner KI DKI Jakarta,Minta Badan Publik Patuhi Kesepakatan Mediasi Informasi Dokumen Kontrak LPSE

Majelis Komisioner KI DKI Jakarta,Minta Badan Publik Patuhi Kesepakatan Mediasi Informasi Dokumen Kontrak LPSE

Jakarta – Majelis Komisioner (MK)Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membacakan putusan mediasi dua register sengketa informasi sekaligus di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Rabu(18/1/2023).

Putusan atas kesepakatan mediasi kedua belah yaitu pihak pemohon Pemantau Keuangan Negara(PKN) terhadap Dinas Sosial (nomor register 0008/KIP-DKI-PS/2022) serta Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (nomor register 0009/KIP-DKI-PS/2022) selaku termohon.

Kesepakatan dua register tersebut berhasil di mediasi oleh mediator KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali pada Rabu 11 Januari 2023, maka tinggal menjalankan kesepakatan.

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah hardcopy dan softcopy dokumen kontrak pengadaan paket pekerjaan Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2020 dan 2021, pada satuan kerja Dinas Sosial dan satuan kerja Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Dalam persidangan yang diketuai Harry Ara Hutabarat beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho bersama Luqman Hakim Arifin, didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang melakukan pembacaan putusan mediasi dengan pemohon yang sama.

“Majelis Komisioner memerintahkan pemohon dan termohon menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan a quo,” kata Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat pada sidang tersebut.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner membacakan ketentuan Pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa “Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat”.

Atas kesepakatan mediasi ini, para pihak (pemohon dan termohon) bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo.

Similar Posts