Mediasi Berhasil, Termohon Buka Akses Permohonan Informasi
Jakarta-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) kembali membacakan putusan mediasi pada sidang ajudikasi nonlitigasi, Kamis (04/02/2021). Kali ini, putusan mediasi yang dibacakan merupakan perkara antara Jonson Tjandra (Pemohon) melawan PPID Kelurahan Roa Malaka (Termohon).
Adapun informasi yang diminta Pemohon meliputi 4 poin yakni: (1) Hasil verifikasi bakal calon RW 02 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang diadakan pada tanggal 26 Agustus 2019 peiode 2019-2020; (2) LPJ Keuangan RW 02 Kelurahan Roa Malaka selama menjabat Ketua RW 02 Kelurahan Roa Malaka; (3) LPJ keuangan RT yang berada dilingkungan RW 02 Kelurahan Roa Malaka; (4) Struktur kepengurusan RT maupun RW yang berada di lingkungan RW 02 Kelurahan Roa Malaka.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh para pihak dengan bantuan Harry Ara Hutabarat sebagai Mediator KIP DKI. Dalam mediasi tersebut, Termohon sepakat untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon. Dan disampaikan juga bahwa poin (2) dan (3) dapat diakses oleh Pemohon diakses melalui musyawarah RT/RW sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Majelis Komisioner (MK) yang terdiri dari Aang Muhdi Gozali selaku Ketua, Arya Sandhiyudha dan Nelvia Gustina masing-masing menyatakan bahwa mediasi tersebut berhasil dan berdasarkan Pasal 39 UU KIP 14/2008 maka putusan Komisi Informasi yang berasal dari mediasi bersifat final dan mengikat. Dalam putusannya, MK memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan bersama dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo. (Khumairoh)