Meski Dijamin UU KIP, KI DKI Jakarta Tekankan Warga Punya Tujuan Jelas Saat Mengajukan Permohonan Informasi Publik
JAKARTA – Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, menekankan pentingnya setiap orang memiliki tujuan yang jelas ketika mengajukan permohonan informasi publik. Menurut Agus, permohonan informasi publik tidak boleh dijadikan alat untuk memeras apalagi mengancam badan publik. “Yang pasti bapak ibu harus punya kepentingan dan tujuan yang jelas. Kalau cuma…
