Sidang Sengketa Informasi Publik Albert T. Siregar dkk dan BPAD Masuk Tahap Mediasi di Komisi Informasi DKI Jakarta

JAKARTA — Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk dan Termohon Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta memasuki tahap mediasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut ditetapkan Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar pada Selasa (24/2/2026).

“Mediasi para pihak akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Saya tekankan, Pemohon dan Termohon tidak perlu lagi dikirim relaas panggilan,” ujar Agus dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak serta mendalami kronologi permohonan informasi yang menjadi objek sengketa.

Majelis juga menekankan kepada Termohon untuk memastikan status informasi publik yang dimohonkan, apakah termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Tolong dipastikan pula informasi yang dimohonkan itu dikuasai oleh siapa, apakah BPAD Provinsi atau BPAD di tingkat kota. Ini perlu diperjelas karena masih dalam satu instansi,” tegas Agus.

Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa meliputi:

1. Salinan sertifikat kepemilikan atau dokumen legal lain yang membuktikan penyerahan dan kepemilikan lahan oleh BPAD yang diterima dari pengembang sebelumnya.

2. Gambar teknis dan batas wilayah lahan secara rinci, termasuk koordinat, sketsa, serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan ukuran, batas, dan peruntukan lahan saat ini.

Majelis komisioner yang memeriksa perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho, serta Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali.

Similar Posts