KI DKI Jakarta Sosialisasikan UU KIP dan Strategi Penguatan Layanan Informasi Publik di SMKN 8 Jakarta Selatan

JAKARTA – Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke SMKN 8 Jakarta, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Menurut Aang, hal utama yang harus diperhatikan badan publik dalam menata kelola layanan informasi publik adalah terkait hak dan kewajiban badan publik dalam UU KIP.

“Dalam mengelola layanan informasi publik, Bapak atau Ibu harus memperhatikan terlebih dahulu apa saja hak dan kewajiban badan publik sesuai UU KIP,” kata Aang.

Aang menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU KIP, badan publik memiliki kewajiban di antaranya mengangkat dan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang meliputi Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik.

“Penetapan struktur PPID ini harus dengan menerbitkan SK PPID. Nantinya, PPID bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik,” ujar Aang.

Selanjutnya, badan publik juga wajib menetapkan standar prosedur operasional melalui penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

“Untuk menyusun standar layanan, Bapak Ibu bisa merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 atau Pergub Nomor 40 Tahun 2024,” ucap Aang.

Aang menegaskan, kewajiban badan publik lainnya, yang tidak kalah penting adalah menyediakan serta menjawab setiap permohonan informasi publik dari masyarakat, termasuk menanggapi keberatan.

Karena itu, kata Aang, SMKN 8 Jakarta sebagai badan publik harus memahami mekanisme dan alur permohonan informasi publik sesuai dengan UU KIP.

“Sehingga setiap permohonan informasi dan keberatan yang disampaikan dapat dijawab serta ditanggapi sesuai prosedur dan dengan memperhatikan jangka waktu yang telah ditetapkan,” papar Aang.

Di samping itu, Aang menjelaskan bahwa badan publik juga berhak menolak memberikan informasi publik dengan syarat informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penolakan juga dapat dilakukan apabila informasi yang dimohonkan dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, menyangkut hak pribadi, rahasia jabatan, atau informasi publik yang diminta belum dikuasai oleh badan publik.

“Karena itu, selain DIP, kami juga mendorong agar SMKN 8 Jakarta membentuk SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Dengan begitu, petugas PPID akan semakin mudah dalam menyediakan dan menjawab permohonan informasi masyarakat,” jelas Aang.

Aang juga mendorong SMKN 8 Jakarta untuk mengikuti atau menjadi peserta E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta setiap tahunnya.

Ia berharap melalui E-Monev, SMKN 8 Jakarta dapat semakin terbantu dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya sehingga dapat menjadi badan publik Informatif.

“Kami harap SMKN 8 Jakarta segera mengajukan permintaan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menjadi delegasi peserta E-Monev Tahun 2026,” tutur Aang.

Sementara itu, Kepala SMKN 8 Jakarta Siti Rustini mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang disampaikan oleh KI DKI Jakarta.

Siti berharap SMKN 8 Jakarta dapat menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi publik dan terlibat aktif sebagai peserta E-Monev tahun ini.

“Kami belum pernah mengikuti E-Monev, dan kami ingin menjadi peserta aktif E-Monev. SMKN 8 Jakarta ingin menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik,” ujar Siti.

Siti menambahkan, pihaknya akan segera membentuk struktur PPID serta menyiapkan berbagai instrumen dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk meningkatkan standar layanan informasi publik.

“Dengan begitu, kami berharap SMKN 8 Jakarta dapat menjadi badan publik Informatif,” pungkas Siti.

Similar Posts