Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik Albert T. Siregar dkk dan BPAD DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk. dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memeriksa dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Kami minta para pihak silakan maju ke depan untuk menunjukkan dokumen legal standing,” ujar Agus dalam persidangan.

Agus menyampaikan bahwa legal standing Termohon BPAD belum lengkap karena masih menggunakan surat tugas, bukan surat kuasa khusus. Karena itu, dalam sidang kali ini Termohon belum memiliki hak untuk memberikan keterangan.

“Termohon, Kami minta surat kuasa khususnya dilengkapi pada sidang berikutnya. Apabila informasi yang dimohonkan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, maka harus disertai juga dengan hasil uji konsekuensi,” tegas Agus.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta kuasa Termohon untuk serius memproses penerbitan surat kuasa khusus.

“Dengan demikian, sidang sengketa informasi ini dapat berjalan secara benar dan prosedural, karena pada tahap awal ini kami masih menguji legal standing para pihak,” ujar Luqman.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta lainnya Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa pada sidang berikutnya Pemohon wajib menjelaskan kepentingannya terhadap informasi yang dimohonkan.

“Agar sidang lebih efektif, Pemohon pada sidang berikutnya harus dapat menjelaskan apa kepentingan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi tersebut,” kata Aang.

Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal dan melanjutkannya pada pekan depan. Sidang lanjutan dengan agenda yang sama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Adapun informasi yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara para pihak, yaitu:

1. Salinan cetak sertifikat kepemilikan atau dokumen legal lainnya yang membuktikan penyerahan dan kepemilikan lahan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang diterima dari pengembang sebelumnya.

2. Gambar teknis dan batas wilayah lahan secara rinci, termasuk koordinat, sketsa, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan ukuran, batas, dan peruntukan lahan saat ini.

Similar Posts