Layani Pemohon Disabilitas, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Minta Panitera Fasilitasi Pendampingan Sidang dari Dinas Sosial

JAKARTA – Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan legal standing kedua sengketa informasi publik antara Pemohon Yosi Yudianto dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengonfirmasi Panitera Pengganti terkait ketidakhadiran Pemohon.

“Agenda sidang kali ini masih terkait pemeriksaan legal standing. Pemohon tidak hadir. Mohon dijelaskan, Panitera, mengapa Pemohon tidak hadir,” tanya Aang.

Menjawab hal itu, Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang menjelaskan bahwa Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan karena pendampingnya berhalangan hadir.

“Melalui informasi elektronik, Pemohon mengajukan permohonan kepada Majelis Komisioner terkait perubahan jadwal sidang,” ujar Melin.

Aang kemudian meminta Panitera Pengganti untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta guna mengupayakan pendampingan bagi Pemohon yang berkebutuhan khusus.

“Panitera silakan berkoordinasi, apakah Pemohon bersedia untuk didampingi. Ini perlu kita lakukan. KI DKI Jakarta baru pertama kali melayani Pemohon kategori disabilitas. Hak dan kewajibannya perlu diperhatikan agar tidak ada yang terabaikan,” ujar Aang.

Sementara itu, Aang juga meminta Termohon memastikan apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi terbuka atau dikecualikan. Jika informasi tersebut dikecualikan, Termohon diminta membawa dokumen hasil uji konsekuensi pada sidang berikutnya.

“Sidang berikutnya, saya harap Termohon sudah dapat memastikan apakah informasi ini terbuka atau dikecualikan,” tegasnya.

Majelis Komisioner kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 11.00 WIB.

“Untuk itu, sidang kita tunda ke 25 Februari pukul 11.00 WIB. Panitera mohon kembali mengirimkan relaas kepada Termohon. Sementara kepada Pemohon, ini merupakan panggilan atau pemberitahuan resmi sidang,” ujar Harry.

Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa adalah dokumen perjanjian penyelesaian *past service liability* terhadap 92 orang eks pegawai tetap Unit Pengelola Transjakarta tertanggal 15 Januari 2020. Dokumen tersebut ditandatangani Deputi Direktur SDM PT Transportasi Jakarta, Peppy Fachrial, dan berada dalam penguasaan PT Transportasi Jakarta.

Majelis Komisioner yang bertugas dalam perkara ini adalah Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali serta Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts