Audiensi dengan LPPOM MUI, KI DKI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik  

Audiensi dengan LPPOM MUI, KI DKI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik  

Audiensi dengan LPPOM MUI, KI DKI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik  

 

Jakarta-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) melaksanakan audiensi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam rangka menjalin silaturahmi dan memperkenalkan KI DKI serta mensosialisasikan keterbukaan informasi publik, Kamis (14/01/2021) Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang-Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat yang memperkenalkan Struktur Komisioner sesuai SK Gubernur Nomor 1152 Tahun 2020 serta menyampaikan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Yang dalam pelaksanaanya, bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi tetapi juga mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta monitoring dan evaluasi kepada Badan Publik.

Kemudian di lanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kesekretariatan LPPOM MUI, Tubagus Muhammad Ishaq yang menjelaskan tupoksi, sumber anggaran  hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tubagus menjelaskan bahwa LPPOM MUI tidak mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD tetapi hanya biaya pendaftaran peserta.

“Jadi memang kalau Badan Publik itu bukan hanya yang anggarannya berasal dari APBD/APBN tetapi jika anggarannya dihimpun dari masyarakat, otomatis menjadi bagian dari Badan Publik. Sehingga ke depan, jika ada permohonan informasi maka wajib diberikan kecuali informasi yang dikecualikan dan biasanya langsung dimohonkan kepada PPID Badan Publik” terang Harry Ara, Ketua KI DKI. 

Nelvia Gustina, Komisioner Bidang Kelembagaan menambahkan, “Maka dari itu, Badan Publik harus mengetahui bahwa informasi publik diklasifikasikan menjadi Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi publik yang dikecualikan”.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat menjadi landasan untuk mendorong Badan Publik menjadi lebih transparan dalam memberikan informasi kepada Publik. (Khumairoh)

 

Similar Posts