Jalin Sinergi, KI DKI Jakarta dan Diskominfotik Bahas Persiapan Bimtek E-Monev Badan Publik Kurang dan Tidak Informatif

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Audiensi tersebut membahas rencana sinergi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik yang kurang informatif dan belum informatif di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

“Kedatangan Kami untuk bersinergi mendiskusikan bagaimana cara meningkatkan pemahaman dan kesadaran soal keterbukaan informasi publik bagi badan publik yang kurang atau tidak informatif,” kata Luqman dalam kunjungan tersebut.

Luqman menjelaskan tahun 2024, Komisi Informasi akan terus melakukan kunjungan visitasi sebagai bentuk monitoring terhadap badan publik dengan kategori informatif dan cukup informatif.

Bahkan, kata Luqman, KI DKI Jakarta pun akan melaksanakan kegiatan Bimtek E-Monev terhadap badan publik yang kurang dan belum informatif. Tujuannya untuk memastikan bahwa badan publik tersebut dapat memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya hingga berpartisipasi aktif dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev.

“Karena itu, Kami tidak bisa melaksanakannya sendiri, Kami butuh bersinergi dengan Diskominfotik untuk dapat memfasilitasi kegiatan tersebut, terutama bimtek E-Monev untuk badan publik kategori Dinas dan Badan” ujar dia.

Hal senada, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho menyebut berdasarkan laporan hasil E-Monev tahun 2023, total badan publik di DKI Jakarta yang kurang dan tidak informatif yaitu sebanyak 162 badan publik.

Menurut Agus, ratusan badan publik yang kurang dan tidak informatif harus mendapatkan perhatian khusus, salah satunya dengan melakukan kegiatan bimtek untuk memberikan pengarahan dan pemahaman tentang tata kelola layanan informasi publik.

“Ratusan badan publik yang kurang dan tidak informatif ini tidak bisa kita biarkan, karena itu, perlu dilakukan bimtek, sehingga ke depan, paling tidak 10 persen sampai 20 persen dari mereka bisa masuk kategori cukup atau bahkan informatif,” tutur Agus.

Gayung bersambut, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto berkomitmen mendukung pelaksanaan bimtek E-Monev guna meningkatkan kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, semakin banyak badan publik di Jakarta yang patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka akan mengurangi tingkat atau resiko sengketa informasi publik yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mendukung rencana sinergi kegiatan bimtek E-monev ini. Karena, ratusan badan publik yang kurang dan belum informatif ini justru akan berdampak ke mana-mana termasuk meningkatnya jumlah sengketa informasi di Jakarta,” tegas Raides.

Diketahui, audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto dan jajaran Diskominfotik DKI Jakarta.

Similar Posts