Ketidakhadiran Pemohon, MK Ingatkan Dapat Memutus Gugur Permohonan Pemohon

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi ke-I sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal Legal Standing antara Pemohon Ir. Martua Harianja dan Termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).

Sidang sengketa informasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali tersebut memeriksa identitas dan kelengkapan surat kuasa Termohon Badan Publik Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, pemohon tak hadir dalam sidang ajudikasi ke-I tersebut dan telah melakukan konfirmasi ke KI DKI melalui panggilan telepon sebelum sidang berlangsung.

“Kami mengapresiasi pihak Termohon dari badan publik Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah hadir tepat waktu di ruang sidang,” kata Aang.

Majelis Komisioner mengingatkan apabila Pemohon tak hadir kembali di sidang ajudikasi selanjutnya, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dan dapat menetapkan putusan gugur.

Sidang ajudikasi dengan nomor sengketa 0015/III/KIP-DKI-PS/2023 selanjutnya dinyatakan ditunda. Pihak pemohon dan termohon selanjutnya, akan dipanggil melalui relaas.

Diketahui bertugas sebagai Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts