TOPAN RI dan Kantah Jaksel Sepakati Hasil Mediasi Sengketa Informasi Soal Status Tanah di Tebet

JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berhasil dimediasi.

Mediasi berhasil dilakukan berkat bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Lantai 7 Gedung Graha Mental, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

“Mediasi berhasil dan telah mencapai kesepakatan para pihak,” kata Harry saat ditemui setelah mediasi selesai.

Harry menjelaskan informasi yang dimohonkan Pemohon adalah berupa fotocopy dokumen kepemilikan tanah, asal usul dan dokumen keberadaan Gedung Pertemuan Advent yang berlokasi di Jalan MT Haryono Kav, 405 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Terhadap permohonan informasi tersebut, kata Harry, Termohon menyatakan akan memberikan informasi mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai titik koordinat lokasi yang dimohonkan.

“Termohon menyatakan informasi akan diberikan kepada Pemohon pada 14 hari kerja di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan setelah titik koordinat yang dikirimkan oleh Pemohon valid dan salinan Putusan Mediasi diterima oleh para pihak,” jelas Harry.

Harry menyebut, berdasarkan kesepakatan mediasi ini, para pihak bersedia mengakhiri sengketa informasinya. Kesepakatan mediasi nantinya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Kesepakatan mediasi ini akan dituangkan dalam sidang pembacaan putusan mediasi pekan depan,” imbuh dia.

Diketahui, sebelumnya para pihak telah menempuh sidang pemeriksaan legal standing sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta sebanyak lima kali. Setelah dinyatakan lengkap, para pihak pun bersepakat untuk menempuh jalur mediasi.

Similar Posts