Gelar FGD, KI DKI Bahas Komponen Legal Drafting Hingga Mekanisme Putusan Komisi Informasi

Gelar FGD, KI DKI Bahas Komponen Legal Drafting Hingga Mekanisme Putusan Komisi Informasi

Gelar FGD, KI DKI Bahas Komponen Legal Drafting Hingga Mekanisme Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) bertajuk “Legal Drafting Pembuatan Putusan Komisi Informasi”, Jumat (18/11/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) bertajuk “Legal Drafting Pembuatan Putusan Komisi Informasi”, Jumat (18/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Harry Ara Hutabarat, Komisioner Bidang PSI Agus Wijjayanto Nugroho serta narasumber FGD Hakim MA Tri Cahya Indra Permana dan Praktisi keterbukaan Informasi Publik sekaligus Dosen Universitas Paramadina Abdul Rahman Ma’mun.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan mengatakan bahwa legal drafting putusan komisi informasi merupakan elemen yang sangat penting untuk difahami.

Menurutnya, putusan komisi informasi adalah hasil dari sidang sengketa informasi. Karena itu, penyusunan legal drafting dengan tepat dan benar menjadi kunci untuk memberikan kepastian kepada para pihak baik pemohon dan termohon.

“Kami tentu mengapresiasi kepada para narasumber yang telah hadir, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya penguatan dan peningkatan pemahaman bagi internal KI DKI,” kata Harry saat FGD, Jumat (18/11/2022).

Dalam FGD tersebut, Praktisi KIP Abdul Rahman Ma’mun mengungkapkan bahwa ketika menyusun legal drafting putusan komisi informasi terdapat sejumlah komponen penting yang harus diperhatikan di antaranya yaitu fotocopy identitas, surat permohonan informasi, surat kuasa, berita acara persidangan, jawaban dan kesimpulan para pihak serta daftar alat bukti.

Tak hanya itu, menurut Abdul diperlukan pula musyawarah majelis komisioner dalam setiap mengambil keputusan suatu perkara.

“Agenda dalam musyawarah majelis komisioner itu di antaranya menyusun draft pertimbangan dan amar putusan dan menyepakati amar putusan,” kata Abdul.

Terdapat sejumlah poin penting yang dipaparkan oleh narasumber dalam materinya. Termasuk menjelaskan bagaimana teknis dalam membuat draft putusan komisi informasi.

Bahkan, sebagai studi kasus, Abdul juga menceritakan pengalamannya dalam menyelesaikan berbagai macam sengketa informasi saat menjadi komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2011-2013.

Similar Posts