KI DKI Jakarta Dorong Kelurahan Inisiasi Pembentukan PPID di Tingkat RT dan RW

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai Presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Harry Ara Hutabarat meminta badan publik kelurahan mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat RT dan RW.

“Ke depan, saya memberikan tantangan kepada Bapak dan Ibu lurah yang telah berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik untuk membentuk PPID di tingkat RT dan RW,” kata Harry dalam kegiatan tersebut.

Harry menjelaskan bahwa RT dan RW merupakan badan publik yang sebagian anggarannya bersumber dari APBD. Karena itu, keduanya harus mengelola layanan informasi publik melalui PPID.

“RT dan RW itu badan publik, karena sebagian anggarannya bersumber dari APBD. Jadi, tolong kelurahan mulai sekarang menjaring mana RT dan RW yang transparan untuk dijadikan percontohan agar memiliki PPID,” ujar Harry.

Harry menyebut pembentukan PPID mendorong adanya transparansi di tingkat RT dan RW. Terlebih, keduanya di Jakarta memiliki anggaran yang kerap menjadi polemik di masyarakat.

“Jadi, kalau nanti ada sengketa di RT dan RW, bukan kelurahan lagi yang turun, tetapi RT dan RW yang bertanggung jawab secara langsung,” ucap Harry.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali mendorong kelurahan memaksimalkan tata kelola layanan informasi publiknya.

Berdasarkan pengamatannya, Aang menilai masih banyak kelurahan yang belum maksimal dalam menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

“Saya melihat penyediaan daftar informasi publik di website kelurahan masih belum maksimal,” ujar Aang.

Aang menegaskan bahwa kewajiban badan publik bukan sekadar memberikan informasi ketika diminta, melainkan harus secara aktif mengelola, menyediakan, sekaligus menyampaikannya kepada masyarakat melalui kanal website maupun media sosial.

Selain itu, menurut Aang, penting bagi kelurahan untuk melakukan kegiatan seperti sosialisasi keterbukaan informasi publik hingga membuat konten terkait PPID di media sosial.

“Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang mengenal, memahami, bahkan memanfaatkan UU KIP untuk mengakses informasi publik,” pungkas Aang.

Diketahui, pada pelaksanaan presentasi E-Monev, Selasa (18/11/2025), sebanyak 30 kelurahan di Jakarta hadir memaparkan laporan layanan informasi publiknya di hadapan tim penilai

Berikut daftar 30 kelurahan yang mengikuti presentasi E-Monev pada hari ini:

  1. Kelurahan Pejaten Barat
  2. ⁠Kelurahan Pekayon
  3. ⁠Kelurahan Penggilingan
  4. ⁠Kelurahan Penjaringan
  5. ⁠Kelurahan Pondok Kelapa
  6. ⁠Kelurahan Pondok Kopi
  7. ⁠Kelurahan Pondok Pinang
  8. ⁠Kelurahan Pondok Ranggon
  9. ⁠Kelurahan Rawa Badak Utara
  10. ⁠Kelurahan Rawa Barat
  11. Kelurahan Rawa Bunga
  12. ⁠Kelurahan Rawa Terate
  13. ⁠Kelurahan Setu
  14. ⁠Kelurahan Srengseng
  15. ⁠Kelurahan Pisangan Baru
  16. ⁠Kelurahan Pisangan Timur
  17. ⁠Kelurahan Pluit
  18. ⁠Kelurahan Pondok Bambu
  19. ⁠Kelurahan Pulo
  20. ⁠Kelurahan Pulo Gadung
  21. Kelurahan Pulo Gebang
  22. ⁠Kelurahan Rawa Badak Selatan
  23. ⁠Kelurahan Rorotan
  24. ⁠Kelurahan Selong
  25. ⁠Kelurahan Semper Timur
  26. ⁠Kelurahan Setiabudi
  27. ⁠Kelurahan Susukan
  28. ⁠Kelurahan Taman Sari
  29. ⁠Kelurahan Tanjung Priok
  30. ⁠Kelurahan Sunter Jaya

Similar Posts