Komisi Informasi DKI Jadikan SMAN 71 Role Model Keterbukaan Informasi Publik
JAKARTA – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, S.H.,M.H bersama Ketua Bidang Edukasi, Sosialisas dan Advokasi (ESA), Aang Muhdi Gozali, Lc., MA melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 71 Jakarta, Kamis (2/2/2023).
“Adapun kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi KIP DKI Jakarta terhadap SMA Negeri 71 sebagai SMAN peraih penghargaan terbaik Keterbukaan Informasi Publik kategori SMA Negeri,” ungkap Agus.
Agus menambahkan visitasi ini juga merupakan proses menindaklanjuti hasil monev tahun 2022 serta dirinya berharap badan publik yang memperoleh penghargaan terbaik dapat menjaga konsistensi sehingga kedepannya menjadi lebih baik, “Ada 46 badan publik yang terbaik tahun ini semoga pada saat monev tahun 2023, bisa naik level atau paling tidak dapat bertahan,” kata Agus.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kunjungan visitasi ini ingin mengetahui sejauh mana kondisi badan publik yang sebenarnya serta dapat menjadi ajang sharing atau berdiskusi untuk hal-hal tidak diketahui oleh badan publik terkait keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan yang sama Aang Muhdi Gozali menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendorong badan publik tanpa terkecuali sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas layanan inormasi publik.
“Kami berupaya agar badan publik untuk lebih peduli terhadap keterbukaan informasi publik dengan begitu hak-hak masyarakat akan kebutuhan informasi dapat terpenuhi dengan baik,” tegas Aang pada saat melakukan diskusi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 71 Jakarta berserta jajaran pengajarnya.
Menurut Aang, pihak mendukung adanya kolaborasi antara Komisi Informasi DKI dengan SMA Negeri 71 Jakarta dalam upaya mengelola informasi publik sehingga menjadi bahan acuan studi banding. “Sebagai SMA Negeri terbaik dalam penganugerahan Monev, tugas SMA Negeri 71 Jakarta selanjutnya adalah menjadi role model bagi sekolah-sekolah yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta” harapnya.
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 71 Jakarta Acep Mahmudin, S.Pd, M.Si, mengucapkan terima kasih atas visitasi yang dilakukan Komisi Informasi DKI, sekaligus memberikan masuk-masukan yang bermanfaat bagi pihaknya.
“Kami berharap saran dan masukan yang diberikan Komisi Informasi DKI dapat membuat layanan informasi publik di sekolah SMA Negeri 71 Jakarta, semakin sesuai dengan Undang-Undang KIP. Alhamdullilah kami sudah membentuk PPID sebagai sarana masyarakat yang meminta informasi dari kami,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Acep berjanji akan terus meningkatan layanan informasi dan berupaya membuat ruang PPID di sekolah yang dipimpinnya. “Semua ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meminta pelayanan keterbukaan informasi,” tutupnya.