Wakil Ketua KI DKI Jakarta Berikan Penguatan Standar Layanan Informasi Di Jajaran Bawaslu Kota/Kab Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA-Bawaslu Provinsi DKI Jakarta gelar pertemuan sosialisasi penguatan keterbukaan informasi publik(KIP) dengan menghadirkan Komisi Informasi DKI Jakarta,pada Senin(18/9/2023).

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang menghadiri sekaligus menjadi narasumber sosialisasi, menyampaikan apresiasi atas inisiasi Bawaslu mensosialisasikan KIP bagi Bawaslu Kota/Kabupaten DKI Jakarta.

Menurut Luqman, kegiatan ini membuktikan komitmen dan implementasi keterbukaan informasi di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

“Sosialisasi ini membuktikan komitmen Bawaslu DKI Jakarta dan melaksanakan implementasi keterbukaan informasi,” ucap Luqman Hakim Arifin,Wakil Ketua KI DKI Jakarta.

Lanjut Luqman, menyampaikan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) yang dihadiri pelaksana di Bawaslu Kota/Kabupaten DKI Jakarta bertempat Gedung Bawaslu DKI,M.T Haryono Jakarta Timur.

Kewajiban PPID memiliki peran strategis membentuk tata kelola informasi antara lain:
1. Membuat SK terkait penetapan PPID
2. MemIliki Standar Operasional Prosedur(S.O.P) pelayanan informasi.
3.Menetapkan Daftar Informasi Publik(DIP) yang terdiri dari informasi ya g dipublikasikan ke masyarakat.

Ia juga menyampaikan tataran teknis tata kelola layanan informasi di penyelenggara pemilu sudah diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki 1/2019) tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Kesempatan sosialisasi ini dihadiri jajaran Anggota Bawaslu(Koordinator Divisi Humas dan Data) Quin Pegagan, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Sakhroji, Ka.Bagian Hukum dan Pengawasan Afifudin dan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lainnya.

Quin selaku Kordiv humas dan Data dalam sambutannya berharap keterbukaan informasi menguatkan semangat tata kelola yang informatif.

“Lembaga yang terukur,evaluasi menjadi keniscayaan. Harapannya melalui monev, menjadi umpan balik dan meningkatkan partisipasi publik dengan pemahaman yang baik,” kata Quin Pegagan Anggota Bawaslu DKI Jakarta.

Selain sosialisasi dalam acara ini diberikan apresiasi penganugerahan monev keterbukaan informasi lingkup Bawaslu Kota/Kabupaten se Provinsi DKI Jakarta yang dinilai oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Diketahui, Bawaslu Informatif diraih Bawaslu Kota Jakarta Timur sedangkan Bawaslu belum informatif dari Kepulauan Seribu.

“Bawaslu yang informatif dapat terus dipertahankan,sedangkan yang belum informatif dapat ditingkatkan menjadi informatif,” tandas Quin Pegagan.

Similar Posts