Sidang Sengketa Informasi Digelar, Majelis Beri Waktu Termohon Bank DKI Lakukan Uji Konsekuensi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengekta informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal Legal Standing antara Pemohon Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN RI) dan Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta, Selasa (23/05/2023).

“Ini merupakan sidang pemeriksaan awal ketiga, karena itu majelis akan memeriksa kembali legal standing para pihak sebagai syarat untuk dapat mengikuti sidang sengketa informasi,” kata Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina.

Usai legal standing terpenuhi, majelis komisioner memberikan kesempatan para pihak untuk menjelaskan perihal objek sengketa informasi.

Kuasa Pemohon L Situmorang mengungkapkan informasi yang dimohonkan adalah berupa fotocopy dokumen daftar nama dan nomor rekening penerima dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersumber dari APBD Provinsi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020.

Namun, Situmorang mengaku informasi yang dimohonkan tersebut tidak dijawab oleh Bank DKI. “Kami sudah surati Bank DKI, Kami minta informasi mengenai nama dan rekening penerima dana BOTI,” ujar Sitomorang.

Sementara itu, Kuasa Termohon Bank DKI Cakra Wira Persada menjelaskan alasan tidak diberikannya informasi yang dimohonkan menyangkut identitas nasabah yang harus dilindungi.

Karena itu, pihaknya akan melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menetapkan apakah informasi yang dimohonkan Pemohon bersifat terbuka sehingga bisa diberikan.

“Karena ini informasi perihal nasabah yang harus kita jaga kerahasiaannya, dan untuk itu Kami akan melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu,” ucap Cakra.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan agar pihak Termohon segera melakukan uji konsekuensi, jika hasilnya dinyatakan terbuka maka sidang dapat lanjut ke tahap mediasi.

“Tapi jika hasil uji konsekuensi dinyatakan tertutup maka informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan, karena itu majelis kemudian yang akan memutuskan hasil dari ketetapan uji konsekuensi yang dilakukan oleh badan publik terkait,” tegas Agus.

Nelvia menambahkan bahwa meskipun bersifat tertutup dan dan rahasia, badan publik harus tetap menanggapi penolakan pemberian informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon secara tertulis.

Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami ingatkan, jika badan publik tidak bisa memberikan informasi yang dimohonkan karena bersifat rahasia, maka informasi itu harus tetap disampaikan secara tertulis kepada pemohon informasi,” imbuh dia.

Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini akan kembali digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Nelvia Gustina, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, Agus Wijayanto Nugroho dan Mediator Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts