KI DKI Jakarta Kolaborasi Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat Sosialisasikan PERKI Nomor 1 2021

KI DKI Jakarta Kolaborasi Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat Sosialisasikan PERKI Nomor 1 2021

KI DKI Jakarta Kolaborasi Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat Sosialisasikan PERKI Nomor 1 2021

Jakarta – Terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Komisi Informasi DKI Jakarta gelar sosialisasi ke Pemerintah Administrasi Kota dan Kabupaten se DKI Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu(21/9/2022)siang.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Aang Muhdi Gozali mengatakan, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Perki nomor 1 tahun 2010.

Menurut Aang, Perki baru ini ada beberapa ketentuan dan tambahan item perubahan signifikan. Perki standar layanan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Selain itu, guna mewujudkan layanan informasi yang lebih berkualitas serta meningkatkan kepercayaan publik.

“Sosialisasi ini maksud kami, supaya tdk hanya bertumpu ppid utama. Tapi masing-masing kecamatan dan kelurahan mulai bentuk sruktur ppid secara mandiri, karena Kewajiban merespon dan melayani informasi publik”. tutur Aang dihadapan puluhan peserta sekretaris camat, sekretaris lurah, kepala bidang dan seluruh unit Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

”Mudah-mudahan PERKI ini bisa menjadi rujukan Badan Publik dalam mengelola, menyimpan dan melayani data informasi publik di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan lebih berkualitas”. ujarnya.

Dalam sambutan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin memberikan arahan kepada jajaran peserta.

“Akhir-akhir ini, banyak permohonan informasi dari LSM mengenai informasi pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pengadaan bahkan di tahun 2018. Momen inilah kita mendapat penjelasan untuk mendapatkan rujukan peraturan layanan informasi (perki) dari Komisi Informasi juga penjelasan mengenai UU KIP 14/2008.

“Ada dorongan untuk menjalankan keterbukaan informasi tanpa terkecuali”. ujar Iqbal, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Juga Organisasi PPID sampai kelurahan menjadi perhatian, kita harapkan dapat berjalan sesuai pemangku kebijakan UU KIP 14/2008, yaitu Komisi Informasi. Ada peran dan di dorong untuk melakukan keterbukaan informasi tanpa terkecuali”.

Tentu harapannya, seluruh masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan yang ada di UKPD khususnya kelurahan. Adanya keterbukaan informasi membangkitkan motivasi warga masyarakat menjalankan kegiatan tersebut dengan berjalan maksimal. Hasilnya dapat dirasakan masyarakat.

Seluruh informasi harus berkembang, tidak di tempel lagi di pos RT/RW, tapi gunakan kanal informasi Provinsi DKI Jakarta dengan mudah, dimanapun, kapanpun.

Diharapkan sosialisasi ini bukan sekedar kegiatan saja, dapat di implementasikan dan kita eksekusi dengan baik dalam pelaksanaannya lebih baik lagi, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tandas Iqbal Akbarudin Sekretaris Kota Jakarta Pusat. (R)

Similar Posts