Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Mengukuhkan Keputusan PPID Utama Pemprov DKI Terkait Sengketa Informasi Lelang

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Mengukuhkan Keputusan PPID Utama Pemprov DKI Terkait Sengketa Informasi Lelang

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Mengukuhkan Keputusan PPID Utama Pemprov DKI Terkait Sengketa Informasi Lelang

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta memutuskan bahwa permohonan informasi yang dimohonkan pemohon ditolak. Sidang putusan Putusan dengan No sengketa 0010/VII/KIP-DKI-PS-A/2020 dibacakan pada Kamis, 18/03/2021. Putusan dibacakan dihadapan Bonatua Silalahi selaku pemohon dan PPID Provinsi DKI Jakarta selaku Termohon, keduanya menghadiri sidang di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual. Ketua MK, Arya Sandhiyudha di dampingi Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota MK memutuskan menolak permohonan Sengketa Informasi Publik Pemohon. Sidang ini telah melewati sebanyak 3 (tiga) kali persidangan pembuktian dan 1 (satu) kali persidangan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Adapun Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu Permohonan informasi perihal semua dokumen lelang/tender yang diupload oleh PT. Amarta Karya (Persero) pada LPSE Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk paket lelang/tender pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,Jakarta Timur dengan jenis dokumen yang diminta Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi dan Teknik.

Dalam putusannya, MK membacakan putusan dengan menimbang bahwa dalam fakta persidangan Pemohon mengutarakan alasan permohonan Informasi publik yang menyatakan pada mulanya Informasi akan digunakan sebagai bahan penyusunan Thesis S2 tentang kebijakan publik, kemudian berubah menjadi kepentingan peserta tender maka Majelis Komisioner berpendapat alasan permohonan Pemohon tidak konsisten dan tidak diketahui alasan pastinya untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohonkan. Hal ini inkonsistensi pemohon dalam memohonkan permohonan informasi dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemohon.

Serta MK menimbang bahwa dalam fakta persidangan Pemohon menyatakan telah mendapatkan dokumen Informasi yang dimohonkan dan sudah tidak membutuhkan lagi dokumen tersebut sehingga Majelis berpendapat Permohonan Informasi Publik Pemohon sudah terpenuhi. Disisi lain, menurut keterangan Termohon, informasi ini adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID Pemprov atas dasar Pasal 17 huruf b UU No.14/2008 dan Perki No. 1/ 2017 tentang pengklasifikasian  informasi publik, pengecualikan informasi tersebut dengan pertimbangan apabila surat penawaran harga (SPH) atau dokumen penawaran disampaikan ke publik dapat menggangu perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat karena SPH atau dokumen penawaran merupakan Hak/wewenang dari si pemilik  informasi yaitu PT atau perusahaan sebagai pemilik informasi. Majelis berpendapat bahwa aturan tersebut melindungi kepentingan usaha bagi peserta tender, sehingga patut di pertimbangkan secara hukum untuk menutup dokumen. (Natali)

Similar Posts