Tiga Termohon Terlambat Siapkan Kuasa, KI DKI Jakarta Tunda Sidang Sengketa Informasi
Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon, terhadap tiga Termohon sekaligus, yaitu Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6/2025)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi anggota Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.
Luqman Hakim menjelaskan bahwa karena ketiga permohonan informasi bersifat identik, Majelis memutuskan untuk menggabungkan sidang demi efektivitas dan efisiensi proses ajudikasi nonlitigasi.
“Ini adalah sidang ajudikasi nonlitigasi pertama, dan mengingat substansi permohonan yang serupa, Majelis menggabungkan perkara agar lebih efektif dan efisien,” ujar Luqman.
Namun demikian, ketiga Termohon belum dapat menunjukkan surat kuasa khusus yang sah.
Perwakilan dari masing-masing badan publik menyampaikan bahwa surat kuasa masih dalam proses penyusunan dan legalisasi, dan mereka meminta waktu tambahan selama dua minggu.
“Surat kuasa kami masih dalam proses pengesahan. Kami mohon waktu dua minggu untuk melengkapinya,” ujar salah satu perwakilan kuasa Termohon.
Sementara itu, Termohon dari Sudinakertrans Jakarta Pusat dan Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa mereka baru menerima pemberitahuan terkait sengketa dan masih menyiapkan dokumen legalitas.
Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa sidang belum dapat dilanjutkan karena belum terpenuhinya legal standing dari pihak Termohon. Sementara itu, kelengkapan dokumen dari pihak Pemohon telah dinyatakan lengkap.
Pemohon dalam sidang menyampaikan harapannya agar para pejabat pengelola informasi di masing-masing badan publik memahami kewajiban mereka sesuai dengan regulasi terbaru.
Menanggapi hal itu, Luqman menyatakan bahwa masukan dari Pemohon akan dicatat dan menjadi perhatian Majelis.
“Masukan ini akan kami catat. Tujuan kita bersama adalah memastikan hak atas informasi berjalan efektif, apalagi jika informasi tersebut bersifat terbuka. Perwakilan yang hadir harus sah dan benar-benar mewakili Badan Publik,” tandasnya.
Sidang pun ditunda hingga seluruh Termohon dapat melengkapi legalitas dan menunjuk kuasa secara sah.
“Sidang sengketa informasi ini kami tunda sampai semua pihak memenuhi legal standing,” pungkas Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin.