Tiga Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Bacakan Dua Putusan Mediasi Sekaligus.

JAKARTA – Tiga majelis Komisioner KI DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis Komisioner didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Majelis komisioner KI DKI Jakarta mengungkapkan, dua register dengan pemohon dan termohon yang sama, telah menerima dan membaca kesepakatan hasil mediasi dengan mediator Harry Ara Hutabarat, pada Selasa(5/3/2024).

“Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Perlu diketahui, pemohon informasi Belson mengajukan dua permohonan informasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu pertama nomor register 0111 yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII, Blok B9 RT.13/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;

Termohon menyatakan informasi a quo tidak terdapat dalam database Termohon, sedangkan yang dimaksud berdasarkan hasil mediasi adalah Jalan Gading Kirana Timur VII, Blok B9 No. 61, RT.13/RW 08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Termohon menyatakan bangunan yang berada di Jalan Gading Kirana Timur VII, Blok B9 No. 61, RT.13/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara telah memiliki IMB Nomor: 24/C.37.EC/31.72.06.1003.05.014.R.4/3/-1.785.51/e/2022 serta ketidaksesuaian IMB tersebut telah diberikan sanksi administrasi.

Sedangkan permohonan kedua dengan nomor register 0112, ingin mengetahui IMB Jalan Boulevard Artha Gading No. 18 RT.18/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas permohonan tersebut, termohon menyatakan informasi a quo berdasarkan hasil mediasi bangunan yang dimaksud adalah Black Owl dan terhadap bangunan tersebut sudah terdapat IMB Nomor: 210/C.37.EF/31.72.06.1003.05.038.K.2/2/-1.785.51/e/2021 serta ketidaksesuaian IMB tersebut telah diberikan sanksi administrasi.

Setelah sidang putusan tuntas, Pemohon Informasi Belson menyatakan sebagai warga negara sampaikan apresiasi atas pelayanan informasi di KI DKI Jakarta.

Similar Posts