Jalin Sinergi, KI DKI dan OJK RI Bahas Penerapan UU KIP di Sektor Jasa Keuangan Wilayah Jakarta

Jalin Sinergi, KI DKI dan OJK RI Bahas Penerapan UU KIP di Sektor Jasa Keuangan Wilayah Jakarta

Jalin Sinergi, KI DKI dan OJK RI Bahas Penerapan UU KIP di Sektor Jasa Keuangan Wilayah Jakarta

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) di Gedung OJK Menara Radius Prawiro Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/01/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) di Gedung OJK Menara Radius Prawiro Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/01/2022).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan audiensi ini sebagai upaya untuk membangun sinergisitas dan kolaborasi antara KI DKI dan OJK RI.

Menurutnya, OJK memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Indonesia.

Karena itu, KI DKI mendorong agar tiga sektor jasa keuangan yang diawasi OJK dan merupakan badan publik dapat menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Penerapan UU KIP justru akan semakin memudahkan badan publik di sektor keuangan dalam mencapai visi misinya,” kata Harry dalam audiensi tersebut, Jumat (13/01/2023).

Harry menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 kategori badan publik di DKI Jakarta yang mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.

Harapannya, sektor jasa keuangan seperti perbankan yang berada di regional Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi tambahan kategori dalam pelaksanaan monev tahun 2023.

“Kami berharap ada suatu penganugerahan KIP untuk kategori perbankan. Pasalnya, setiap kategori badan publik itu kan memiliki tantangan yang berbeda terutama dalam mengelola informasi publik,” jelasnya.

Menurut Harry, UU KIP merupakan solusi untuk dapat memperbaiki kualitas layanan informasi publik di sektor jasa keuangan. Bahkan, jika suatu waktu terjadi sengketa informasi, maka solusinya dapat diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.

“Kalau suatu waktu ditemukan sengketa informasi misalnya, sektor jasa keuangan yang merupakan badan publik tidak perlu bingung karena bisa disidangkan melalui sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi,” ucap dia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi menyambut baik audiensi Komisi Informasi DKI Jakarta.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik punya peran yang sangat penting di sektor jasa keuangan terutama dalam menjamin kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat.

“Terima kasih dan Kami menyambut baik kehadiran KI DKI ke OJK RI. Ke depan semoga OJK dan KI DKI dapat berkolaborasi lebih lanjut guna menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik di sektor jasa keuangan,” kata Frederica.

Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat OJK RI Darmansyah mengatakan saat ini OJK telah memiliki PPID yang tugasnya adalah mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Kata dia, struktur jabatan PPID sudah lengkap dan semua informasi yang masuk pun telah direspon sepenuhnya dengan baik oleh OJK.

“Karena itu, kami memperoleh penghargaan cukup informatif dari KI Pusat,” ujar Darmansyah.

Darmansyah juga merespon baik upaya kolaborasi KI DKI dengan OJK RI terutama dalam mengawal berjalannya keterbukaan informasi publik pada sektor jasa keuangan di bawah OJK.

Bahkan, pembahasan dan rencana kolaborasi ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan OJK Regional I Jakarta dan Banten.

“Kita punya OJK Regional 1 Jakarta dan Banten. Karena ini KI DKI cakupan wilayahnya meliputi badan publik di Provinsi DKI maka Kami akan mendorong kolaborasi tersebut dengan OJK KR I Jakarta dan Banten,” tutur dia.

Diketahui, hadir dalam audiensi tersebut yaitu Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) dan TA KI DKI.

Audiensi diterima langsung oleh Anggota Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarakat OJK Kristianti Puji Rahayu, Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmasnyah dan jajaran OJK RI.

Similar Posts