Sudin SDA & Pertamanan Jaktim, SMKN 13, dan PKN Bersengketa di KI DKI
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyidangkan tiga register sengketa informasi publik Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon: Sudin SDA Jakarta Timur, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, serta SMKN 13 Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, meminta para pihak menunjukkan dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal. Kami minta para pihak menunjukkan dokumen legal standing-nya,” kata Agus.
Agus menyatakan bahwa dokumen legal standing Termohon Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur belum lengkap dan harus memperbaiki surat kuasanya.
“Surat kuasa Termohon Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur perlu diperbaiki, harus ditandatangani langsung oleh Atasan PPID,” tegas Agus.
Selain itu, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta mendalami jangka waktu serta jawaban atas permohonan informasi publik yang menjadi objek sengketa para pihak.
Hal tersebut untuk mengetahui lebih lanjut terkait alasan permohonan dan keberatan Pemohon, serta tanggapan dan jawaban yang disampaikan Termohon.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan pihak Termohon harus memastikan apakah informasi yang dimohonkan Pemohon bersifat terbuka atau dikecualikan.
Harry menyebut, jika informasinya dikecualikan, maka Termohon harus segera melakukan uji konsekuensi dan membawa hasil uji konsekuensi tersebut dalam persidangan sebagai pertimbangan Majelis Komisioner.
“Tadi saya dengar penuturan Termohon, ada informasi yang dikecualikan. Karena itu, kami minta hasil uji konsekuensinya dibawa, karena akan menjadi pertimbangan Majelis Komisioner,” tegas Harry.
Majelis Komisioner KI DKI Jakarta pun menunda sidang sengketa informasi publik para pihak. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dan jadwalnya akan diinformasikan melalui relaas atau panggilan resmi oleh panitera pengganti.
“Saya harap di persidangan selanjutnya legal standing para pihak sudah lengkap. Jadwal sidang berikutnya akan kami kirim melalui relaas,” pungkas Agus.