Tingkatkan Kualitas SDM, KI DKI Gelar FGD Prosedur Hukum Acara Sengketa Informasi

Tingkatkan Kualitas SDM, KI DKI Gelar FGD Prosedur Hukum Acara Sengketa Informasi

Tingkatkan Kualitas SDM, KI DKI Gelar FGD Prosedur Hukum Acara Sengketa Informasi

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian Sengketa Informasi, Jumat (12/08/2022).

Tingkatkan Kualitas SDM, KI DKI Gelar FGD Prosedur Hukum Acara Sengketa Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian Sengketa Informasi, Jumat (12/08/2022).

FGD yang mengambil tema “Prosedur Hukum Acara Sengketa Informasi” ini merupakan kegiatan upgrading internal KI DKI Jakarta.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan FGD ini diharapkan dapat menambah pemahaman internal KI DKI dalam mempelajari prosedur sidang sengketa informasi.

Menurutnya, FGD ini sangat penting karena diisi langsung oleh narasumber yang ahli dan kompeten di bidangnya.

“Kegiatan ini sangat penting terutama untuk meningkatkan pemahaman para tenaga ahli KI DKI mengenai prosedur hukum sengketa informasi,” kata Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat dalam sambutannya, Jumat (12/08/2022).

Karena itu, dia meminta agar para tenaga ahli dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik serta menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk para narasumber.

“Ini momen penting dan sangat berharga, Kami yakin para TA pun sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk narasumber, terutama mengenai permasalahan yang sering terjadi di lapangan saat bersidang,” ungkap dia.

Kegiatan FGD diisi oleh dua narasumber yaitu Hakim Mahkamah Agung (MA) Dr. Tri Cahya Indra Permana, S,H., M.H dan Praktisi sekaligus Mantan Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswardono. FGD juga diikuti oleh seluruh TA KI DKI Jakarta beserta Komisioner KI DKI.

 

 

 

 

Similar Posts